HONDA

“Makan” Setoran PBB-P2, Pidana

“Makan” Setoran  PBB-P2, Pidana

PELABAI -  Memasuki triwulan akhir tahun anggaran, realisasi pungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) masih di angka 35 persen. Uang yang masuk baru Rp 490 juta dari target Rp 1,4 miliar. Atas kondisi itu, dalam waktu dekat Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong akan melakukan uji petik ke lapangan. Soalnya dari 104 desa dan kelurahan di Kabupaten Lebong, baru 39 desa dan kelurahan yang menyetor PBB-P2. Itupun nilainya belum sesuai yang ditargetkan alias belum ada yang menyetor lunas. Sementara 65 desa dan kelurahan sama sekali belum menyetor sepeserpun PBB-P2. ‘’Yang masih nol persen ini patut dicurigai,’’ ujar Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Kabupaten Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Ak. Dalam pelaksanaan uji petik, pihaknya tidak segan memidanakan oknum yang terbukti menggelapkan setoran PBB-P2 dari wajib pajak. Soalnya sejak awal tahun, 93 desa dan 11 kelurahan se Kabupaten Lebong telah diwanti menyetorkan PBB-P2 sesuai yang ditargetkan. ‘’Kami harap seluruh wajib pajak tidak menutup-nutupi fakta, sampaikan saja ke kami kalau memang sudah menyetor PBB-P2 melalui kades atau lurah,’’ tukas Rudi. Tidak hanya untuk setoran PBB-P2 tahun ini, tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya tetap harus dilunasi. Bahkan untuk setoran PBB-P2 tahun ini yang pembayarannya lewat dari 31 Oktober, setiap wajib pajak dibebankan membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen dari pokok pajak terutang. ‘’Untuk piutang tahun-tahun sebelumnya, minimal ada yang dicicil,’’ kata Rudi. Sekadar mengingatkan, target PBB-P2 Rp 1,4 miliar itu ditetapkan sesuai jumlah aset yang mencapai 31.347 objek pajak. Tidak hanya masyarakat, seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Lebong juga ditetapkan sebagai objek PBB-P2.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: