HONDA

Dapat DAK Fisik Rp 53,1 Miliar

Dapat DAK Fisik  Rp 53,1 Miliar

MUKOMUKO – Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, kembali mengalir ke Mukomuko untuk tahun anggaran 2021. Dari data yang RB peroleh, Mukomuko mendapatkan DAK Fisik sekitar Rp 53,1 miliar dari 12 item kegiatan. Rinciannya, DAK Fisik Reguler bidang jalan Rp 11,2 miliar. Bidang pendidikan dengan subbidang Sekolah Dasar (SD), Rp 9,9 miliar. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 8,4 miliar dan Subbidang pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Rp 609,4 juta. Mukomuko juga mendapatkan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan, Rp 446,2 juta. Selain itu, mendapatkan DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana, total Rp 15,3 miliar. Terdiri untuk pelayanan dasar Rp 7,9 miliar, pelayanan rujukan Rp 3 miliar, pelayanan kefarmasian dan bahan habis pakai Rp 2,6 miliar, peningkatan kesiapan sistem kesehatan Rp 552 juta dan keluarga berencana Rp 1,1 miliar. Selebihnya, DAK Fisik Penugasan, dimana Mukomuko hanya mendapatkan untuk pembiayaan di tiga bidang. Terbesar pada Bidang Air Minum Rp 4,4 miliar, disusul Bidang Irigasi Rp 1,69 miliar, serta Bidang Kelautan dan Perikanan Rp 949 juta. Sejauh mana kepastian pagu DAK Fisik untuk tahun anggaran 2021, OPD terkait belum dapat memastikan. Salah satunya dikemuka Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Mukomuko, Nasyyardi, S.Pi. Pihaknya belum dapat memastikan besaran pagu dan akan kemana dibelanjakan. “Belum jelas, kami masih menunggu kepastiannya,” singkat Nas. Sementara itu, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Mukomuko, Jodi, S.Pd mengatakan, DAK Perpustakaan yang diajukan pihaknya mencapai Rp 10 miliar. Seluruhnya untuk pembangunan sarana dan prasarana gedung perpustakaan. Namun belum tahu pasti akan digunakan untuk apa, jika pagu yang keluar hanya ratusan juta rupiah. Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Mukomuko, Haryanto, SKM mengatakan, sampai kemarin (7/10) belum menerima Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan besaran DAK Fisik 2021 untuk Mukomuko. Apa yang nantinya tertera di Perpres, maka itulah yang jadi pedoman pagu dana dari pemerintah pusat untuk Mukomuko. “Kita masih menunggu Perpres yang mengatur mengenai pembagian pagu anggaran dana perimbangan untuk daerah,” ujarnya.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: