Pemberian Sanksi Mulai Diterapkan
CURUP – Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL), TNI dan Polri, kemarin (8/10) kembali menggelar kegiatan razia masker terkait penerapan Perbup Nomor 26 tahun 2020. Razia dipusatkan di kawasan seputaran Pasar Bang Mego dan sekitarnya dengan sasaran warga dan pengendara yang melintas di kawasan tersebut. Dari kegiatan razia, setidaknya ada 63 warga yang berhasil terjaring dengan berbagai pelanggaran. Mulai dari warga yang tidak secara benar memakai masker hingga warga yang kedapatan tidak sama sekali membawa atau menggunakan masker saat berada dan beraktivitas di luar rumaha. ‘’Hari ini kita kembali menggelar razia dan ada 63 warga yang terjaring razia,’’ terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten RL Ahmad Rifai, SP kepada RB. Dijelaskan Rifai, dari 63 orang tersebut 50 diantaranya hanya dikenakan teguran lisan karena menggunakan masker yang kurang tepat alias salah. Sedangkan 13 orang lainnya dikenakan teguran tertulis sekaligus dikenai sangsi sosial. Sanksi sosial yang dikenakan berupa menyanyikan lagu wajib nasional, menyebutkan pancasila serta sanksi menyapu jalan. ‘’Kalau sebelumnya kita hanya mengenakan sanksi teguran tertulis, nah hari ini (kemarin, red) kita mulai menerapkan sanksi sosial, mulai dari menyanyikan lagu wajib nasional, membacakan pancasila hingga menyapu jalan. Untuk selanjutnya, kemungkinan kita juga akan menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker,’’ demikian Rifai.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: