Gusril Tidak Terbukti Melanggar
KOTA BINTUHAN – KPU Kaur memutuskan, calon petahana Gusril Pausi tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi, terkait dengan laporan dugaan mutasi terhadap Kadis Pariwisata Jon Harimol. Keputusan ini diambil setelah KPU Kaur melakukan penelitian dan meminta pendapat langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah 7 hari menerima rekomendasi laporan dari Bawaslu. KPU Kaur Kamis (8/10) dini hari kemarin juga sudah berkirim surat ke Bawaslu Kaur dengan Nomor 87/PL.02.2-BA/1704/KPU–Kab/X/2020 yang menyatakan bahwa terlapor Gusril Paus tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Surat ini ditandatangani oleh tiga dari lima komisioner KPU Kaur, yaitu Ketua KPU Kaur Mexxsy Rismanto, Komisioner KPU Sirus Legiyati dan Yuhardi. Sementara dua komisioner KPU lainnya, yaitu Irpanadi dan Radius tidak menandatangani keputusan KPU Kaur tersebut. Terkait dengan putusan KPU Kaur tersebut, Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo mengaku akan mempelajari dulu dan juga mengkaji putusan dari KPU Kaur tersebut. Karena Bawaslu ingin mengetahui jelas apa saja yang menjadi dasar KPU menyimpulkan Kalau Gusril Pausi tidak melanggar administrasi pemilihan. “Yang pasti putusan KPU akan kita pelajari dan kita kaji lagi bersama rekan-rekan Bawaslu Kaur lainnya. Jadi dasar mereka memutuskan itu akan kita rapat dulu dalam waktu dekat,” kata Toni Kuswoyo. Terpisah Ketua KPU Kaur Mexxsy Rismanto saat dikonfirmasi mengakui putusan tersebut dan hasil rapat pleno komisioner KPU Kaur memutuskan kalau Gusril tidak terbukti melanggar administrasi pemilihan. Bahkan Mexxsy mengakui putusan KPU Kaur tidak bulat dalam mengambil kesimpulan, namun biar masyarakat sendiri yang menilai. Namun perlu diketahui, kalau pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu, KPU RI dan juga meminta pendapat Kemendagri RI soal dugaan pelanggaran yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kaur. Sehingga putusan yang mereka ambil tentunya tidak gegabah dan sudah dilakukan sesuai prosedur dan juga kajian yang berlaku. “Kita yang pasti sebelum memutuskan sudah melakukan kajian, bahkan kita sudah ke Divisi Hukum KPU RI terkait persoalan ini. Termasuk juga sudah meminta pendapat dari Kemendagri RI sebelum kita mengambil sebuah keputusan. Terkait adanya perbedaan pendapat antara komisioner KPU itu hal yang biasa dalam sebuah keputusan. Yang pasti sudah kita lakukan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Ketua KPU Kaur Mexxsy Rismanto. Sebelumnya kasus pemberian sanksi disiplin terhadap Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kaur Jon Harimol yang dilakukan oleh Pemkab Kaur dilaporkan ke Bawaslu Kaur. Karena pelapor menilai kalau Jon Harimol di nonjobkan oleh Bupati Kaur karena mutasi dan itu menyalahi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. KPU Kaur meminta berbagai pendapat termasuk koordinasi ke KPU RI dan juga KPU Provinsi terkait adanya perbedaan pandangan antara hukuman disiplin dan mutasi. Berdasarkan surat dari Kemendagri RI Nomor 800/5170/OTDA perihal Penjelasan Mengenai Penegakan Hukuman Kepegawaian di Lingkungan Pemkab Kaur pada tanggal 7 Oktober 2020. Ternyata tidak ada kaitannya antara hukuman disiplin dan mutasi Jon Harimol dengan undang-undang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Berdasarkan poin 4 surat Kemendagri RI yang berbunyi bahwa penjelasan pada angka 2 dan 3 yaitu surat dari KPU dan bupati Kaur. Penetapan keputusan bupati Kaur mengenai penjatuhan hukuman disiplin PNS atas nama Jon Harimol merupakan pelaksanaan wewenang bupati Kaur selaku pejabat pembina kepegawaian. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian lainnya, yang tidak berkaitan dengan penggantian pejabat sebagaimana di maksud dalam pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016. (cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: