BANNER KPU
HONDA

Pilkada, Harus Netral 

Pilkada, Harus Netral 

SELUMA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma terus mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala desa dan perangkat desa menjaga netralitasnya saat pelaksanaan Pilkada 2020 ini. Dimana setelah ditetapkannya pasangan calon pada 23 September lalu, Bawaslu telah aktif melakukan pengawasan. Bawaslu tentunya akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua Bawaslu Seluma, Yefrizal SE melalui Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Suryadi mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya untuk memantau dan memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh tiga pasang calon bupati dan wakil bupati yang akan berkompetisi pada Pilkada 9 Desember mendatang. Pengawasan yang dilakukan pihaknya meliputi netralitas ASN, kepala desa dan perangkat yang sesuai aturan dilarang terlibat dalam politik praktis. Juga dalam kegiatan sosialisasi atau kampanye yang dilakukan, penggunaan mobil dinas (mobnas) juga sangat dilarang. “Pengawasan memang telah kita lakukan, ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran pada proses Pilkada,” sampainya. Sanksi yang nantinya akan diberikan jika terbukti ada yang melanggar yaitu mulai dari teguran lisan, tertulis hingga ke sanksi berat. Untuk sanksi bagi ASN sendiri akan ditentukan langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sementara untuk kades dan perangkat akan ditentukan langsung oleh Bupati selaku pembina. “ASN, kades dan perangkat desa harus netral, jika kami temukan, maka tindakan tegas pasti akan kami lakukan kepada yang bersangkutan,”lanjutnya. Diakuinya, hingga saat ini memang belum ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga paslon Cabup dan Cawabup ini. Untuk pelanggaran ini jelasnya terdiri dari dua bentuk yakni dapat berupa temuan dan laporan. “Untuk laporan, yang bertangung jawab ya yang melaporkan, termasuk kelengkapan bukti laporan. Sementara untuk temuan pihak kami yang bertangung jawab melengkapi buktinya. Namun sejauh ini belum ada pelanggaran yang kita temukan,” jelasnya. Suryadi juga mengingatkan dalam kegiatan sosialisasi atau kampanye yang dilakukan, penggunaan mobil dinas (mobnas) juga sangat dilarang. Jika ditemukan, maka pengguna ataupun pemanfaat mobnas tersebut akan diberikan teguran yang tidak menutup kemungkinan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. “Tim kita mulai dari kecamatan hingga desa terus memantau ini. Jika memang ditemukan pasti akan kita berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: