HONDA

Beraksi di Sejumlah TKP, Komplotan Pencuri Dibekuk Polsek Muara Bangkahulu

Beraksi di Sejumlah TKP, Komplotan Pencuri Dibekuk Polsek Muara Bangkahulu

BENGKULU - Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengamankan komplotan pelaku tindak pidana pencurian di kawasan Muara Bangkahulu. Ketiga pelaku berinisial YG (20), AF (20) serta DA (20) terbukti telah melakukan tindakan pencurian dan pertolongan jahat di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP. Chusnul Qomar dalam konferensi persnya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Pihaknya telah berhasil mengamankan YG yang terbukti melakukan pencurian dengan barang bukti 2 unit handphone dan 1 jam tangan. "Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dari pengembangan sebelumnya tindak perkara yang sama yaitu pencurian di perumahan yang ada di kawasan Pematang Gubernur. Setelah sebelumnya kita amankan YG dan dari pengembangan kita berhasil mengamankan kedua rekannya yakni AF dan DA," ungkap Kapolsek, Sabtu (10/10). Ia menambahkan, dari pengakuannya ketiga pelaku yang diketahui juga sebagai residivis tersebut telah melakukan pencurian di beberapa TKP di Kota Bengkulu. Dalam melancarkan aksinya ketiga pelaku memiliki peran berbeda. YG berperan sebagai eksekutor sedangkan AF dan DA berperan membantu YG dalam menjual barang curian. "Ketiganya ini merupakan residivis kasus serupa yakni pencurian. Untuk kasus yang kali ini ketiganya mengaku telah melancarkan aksi di beberapa TKP. Ketiganya juga mengaku selalu melancarkan aksi bersama-sama dengan peran yang berbeda-beda," tambah Kapolsek. Dari ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 jam tangan serta 1 unit laptop. Untuk YG disangkakan pasal 362 KUHP sedangkan untuk AF dan DA disangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: