Dua Mahasiswa Pembuat Video Viral “Bantai Polisi” Bakal Ditindak Tegas
BENGKULU - Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si memastikan, kedua mahasiswa Bengkulu yang terlibat dalam pembuatan video viral "bantai polisi" akan diproses dan ditindak secara tegas. Saat ini dua mahasiswa berinisial MS (22), warga Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu dan rekannya DN (23), warga Sukaraja Kabupaten Seluma masih dalam proses. "Mereka sedang diproses, karena akan berdampak kurang bagus bila kita tidak tindak dengan tegas. Ini akan menjadi preseden buruk, masyarakat akan ikut bila tidak kita tindak tegas. Padahal itu sengaja dibuat oleh mereka, kemudian sengaja membuat suasana gaduh. Itu yang kita cegah, ini yang nggak boleh," kata Kapolda Teguh, Minggu (11/10). Kapolda menuturkan, mereka harus diberi tahu kalau apa yang telah diperbuat tersebut tidak dibenarkan atau melanggar pidana. Terlebih di dalam video juga menunjukkan senjata tajam (sajam) jenis katana atau dikenal pedang samurai sembari mengeluarkan kata-kata bantai polisi. "Mereka harus kasih tahu dengan baik bahwa itu melanggar pidana. Apalagi itu membawa senjata panjang, pakai samurai ditunjukkan dan sedikit mengeluarkan kata-kata kotor untuk aparat kepolisian. Ini juga nggak boleh. Dan ini ditegaskan Mabes Polri untuk ditindak secara tegas," tukasnya. Saat ini, kedua mahasiswa tidak dilakukan penahanan kendati proses hukumnya tetap berlanjut. Keduanya dikenakan wajib lapor. Sebelumnya, dua mahasiswa MS dan DN ditangkap Polda Bengkulu lantaran video berdurasi 9 detik yang mereka buat dan sebarkan viral di media sosial (medsos). Video itu dibuat sebelum mereka ikut dalam aksi demo penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja (Omnnibus Law) di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: