BANNER KPU
HONDA

Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan RSKJ

Polisi Tunggu Hasil  Pemeriksaan RSKJ

SELUMA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga korbannya meninggal dunia masih dalam proses di Polres Seluma. Dimana sang suami berinisial TO (41) warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Seluma. Atas kejadian tersebut, sejumlah pihak menduga aksi nekat sang suami dilakukan lantaran adanya cemburu buta dan diklaim memiliki gangguan jiwa. Namun keluarga korban membantah bahwa tersangka memiliki gangguan jiwa. "Selama ini TO tidak pernah dirawat atau mendapat kartu kuning dari rumah sakit jiwa. Diduga karena cemburu buta bukan karena gangguan jiwa," kata keluarga korban, Oyok yang juga didampingi oleh kedua anak korban. Dimana atas kejadian tersebut, ketiga anak korban hingga hingga saat ini masih mengalami trauma. Ketiganya juga saat ini diasuh oleh pihak keluarganya baik dari pihak TO maupun istri. Dimana dari keterangan anaknya, korban dipukul menggunakan alat kukuran kelapa saat sedang tertidur. "Dia dipukul saat sedang tertidur, anaknya bilang begitu," bebernya. Ia menambahkan faktor cemburu buta menjadi penyebab utama terjadinya pembunuhan. Sehingga saat ini tersangka mengalami depresi dan tekanan yang luar biasa. Diketahui TO telah ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Seluma. Hingga saat ini belum dapat dimintai keterangan atau menjalani pemeriksaan. Kondisi psikologis tersangka hingga saat ini masih belum stabil. "Dari keterangan anak-anaknya itu tidak ada keributan mulut. Hanya beberapa minggu sebelumnya pernah cekcok mulut, suaminya ini sering marah, dimana prilakunya mulai berubah saat isterinya ini mulai menjadi honorer di Dispora," ungkapnya. Sementara itu, Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, SIK mengatakan tersangka masih menjalani proses lebih lanjut. Tersangka juga sudah dibawa ke RSKJ Bengkulu untuk melihat apakah memang tersangka ini memiliki gangguan jiwa atau tidak. Yang mana pihaknya saat ini sedang menunggu hasil dari dokter ahli. Tersangka sendiri dapat dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU RI No 24 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: