2021, Nihil Dana Kelurahan
PELABAI - Berbeda dengan Dana Desa (DD), mulai tahun depan pemerintah pusat tidak menganggarkan lagi dana mandiri bagi kelurahan. Peniadaan Dana Kelurahan (DK) merupakan dampak pandemi Covid-19 yang berakibat terhadap turunnya penerimaan negara. “Ini sesuai Undang-Undang APBN 2021 yang disahkan pusat,” kata Kabid Anggaran, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Riswan Efendi, SE, MM. Namun ia belum bisa memastikan apakah DK hanya dihapus untuk tahun 2021 atau permanen. Soalnya pemerintah pusat hanya menginformasikan soal peniadaan DK untuk tahun 2021 karena pandemi Covid-19. “Yang jelas wewenang kami hanya sebatas menginformasikan ke sebelas kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong, bahwa tahun depan tidak ada DK,” terang Riswan. Dijelaskannya, sejak pemerintah pusat menggulirkan DK mulai tahun 2019, Kabupaten Lebong telah menerima suntikan dana dengan total Rp 8,4 miliar. Soalnya DK tahap II tahun ini sudah ditransfer oleh pusat. Prosesnya tinggal menunggu pengajuan pencairan dari masing-masing kelurahan. “Per tahun Lebong terima DK Rp 4,2 miliar yang teknis pencairannya dibagi dua tahap,” papar Riswan. Tidak dipungkirinya, peniadaan DK jelas ikut berdampak terhadap percepatan pembangunan daerah. Soalnya DK yang disalurkan pusat terbukti sangat membantu Kabupaten Lebong dalam percepatan pembangunan daerah. Tidak hanya bidang fisik, namun sangat membantu peningkatan sumber daya manusia. “Namun mengingat penerimaan negara minim karena Covid-19, tentu saja daerah tidak bisa protes terkait kebijakan pusat,” ungkap Riswan. Dengan pagu DK yang 2 tahun ini digelontorkan Rp 4,2 miliar, masing-masing dari 11 kelurahan yang ada di Lebong menerima dana Rp 384 juta.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: