Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengaman Banjir Diperiksa Kejati
BENGKULU - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu meminta keterangan sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengaman banjir tahun 2019, Senin (12/10) siang. Sejumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu antara lain yakni Dirut CV. Utaka Esa selaku konsultan pengawas Ibnu Suud, PTTK Dinas PUPR Provinsi Herdi, Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Asni dan Hermansyah serta Konsultan Perencanaan PT. Cipta Wahana, Nazardi.
Para saksi tersebut diperiksa terkait peran masing masing dalam proyek pengaman banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 senilai Rp 6,9 miliar yang saat ini tengah ditangani pihak Kejati Bengkulu dan telah naik status menjadi penyidikan.
Saat ditemui awak media saat keluar dari ruang Pidsus Kejati Bengkulu usai dilakukan pemeriksaan, Dirut CV. Utaka Esa selaku konsultan pengawas, Ibnu Suud enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya atas proyek tersebut. Hal serupa disampaikan saksi lain, yang enggan berkomentar.
"Ya saya no comment ya, saya minta maaf no comment dulu ya," singkatnya sembari meninggalkan gedung Pidsus Kejati Bengkulu.
Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati akan memanggil para saksi lainnya yakni Hapizon Nazardi selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Dirut CV Merbin Indah selaku kontraktor pelaksana, Isnaini serta Mulyani Toha selaku pengguna anggaran sekaligus Kadis PUPR Provinsi Bengkulu juga akan diperiksa sebagai saksi. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: