Tersangka Persetubuhan Anak Tempuh Praperadilan
CURUP – Masih ingat pria berinisial Fa (40) asal Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres RL dalam kasus dugaan persetubuhan anak bawah umur Juli 2020 lalu, ternyata megajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Curup. Ini dilakukan tersangka melalui kuasa hukumnya Dendy Zuhairin Finsa, SH, MH terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Untuk diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Fa dilaporkan orang tua Hi juga warga Kecamatan Ujan Mas karena dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi November 2019 silam. Namun kasus ini baru dilaporkan orang tua korban pada Juli 2020. Meskipun keduanya warga Kabupaten Kepahiang, namun dugaan persetubuhan anak dibawah umur dilakukan di salah satu penginapan wilayah hukum Polres RL. Sidang praperadilan perdana dilaksanakn kemarin sekitar pukul 15.30 WIB yang dipimpin hakim tunggal Annie Safrina Simanjuntak dengan Panitera Pengganti Fagansyah DP dalam agenda pembacaan gugatan praperadilan dari pemohon. Sidang dihadiri pihak pemohon dalam hal ini penasehat hukumnya. Serta dari pihak pemohon dalam hal ini pendamping hukum dari Bidang Hukum Polda Bengkulu dan Subbag Hukum Polres RL. Penasehat hukum penggugat Dendy menyampaikan, gugatan mereka dalam hal ini soal penetapan kliennya sebagai tersangka dan proses melakukan penangkapan, serta melakukan penahanan oleh Polres RL. Ini yang menjadi pokok materi gugatan praperadilan mereka ke PN Curup kemarin. ‘’Ini upaya hukum kita mencari kebenaran hukum formil dalam penegakan hukum terhadap klien kita. Pertama proses penetapan tersangka sudah benar atau belum. Lalu menangkap sudah benar atau belum dan menahan sudah benar atau belum, itu sedang kami uji dalam gugatan praperadilan hari ini (kemarin, red). Agar bisa dipastikan apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan tidak sewenang-wenang,’’ terang Dendy. Ditambahkan Dendy, kasus yang dihadapi kliennya disebutkan kejadian pidananya terjadi pada November 2019 dan baru dilaporkan Juli 2020 lalu. Sehingga ini yang membuat mereka mempertanyakan, mana proses penyelidikannya dan alat bukti apa yang didapatkan penyidik dari kejadian yang sudah cukup lama tersebut. Kecuali memang kejadiannya tertangkap tangan dan pasti sudah ada buktinya. ‘’Jadi harusnya tidak bisa polisi hanya atas dasar laporan dan melakukan penangkapan. Harusnya ada penyelidikan, pemeriksaan hingga gelar perkara agar laporan ini bisa naik status kepenyidikan atau tidak. Makanya kita menilai dan menduga ini (penetapan tersangka terhadap klien mereka, red) tidak prosedural,’’ ucap Dendy. Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reksrim AKP Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK kepada RB, bahwa praperadilan yang diajukan tersebut memang terkait penatapan tersangka terhadap Ra dalam kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur. Saat ini Ra masih dalam proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres RL. ‘’Untuk proses hukum dan penyidikan terhadap Fa ini masih terus berjalan di Unit PPA. Mudah-mudahan bisa segera dinyatakan P21 berkas perkarannya hingga bisa kita lakukan pelimpahan tahap dua nantinya. Tapi yang jelas terkait gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka ini, kita sejauh ini sudah melakukan SOP dalam proses hukum yang kita laksanakan. Namun tetap haknya tersangka mengajukan pra peradilan,’’ singkat Musrin.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: