Perhatikan Zonasi APK
KOTA BINTUHAN – KPU Kaur, Senin (12/10) membagikan alat peraga kampanye (APK) pada pasangan calon bupati dan wakil bupati Kaur. APK itu diberikan langsung pada masing-masing liaision officer (LO) masing-masing paslon. Dalam kesempatan itu KPU Kaur meminta agar APK yang diberikan oleh KPU Kaur ini nantinya dapat dipasang ditempat yang diperbolehkan sesuai dengan aturan zonasi pemasangan APK. Untuk APK yang dibagikan kemarin terdiri dari baliho sebanyak lima buah per paslon. Spanduk sebanyak satu buah setiap desa dan kelurahan. Kemudian umbul-umbul sebanyak 5 buah di setiap kecamatan. Brosur sebanyak 22.500 lembar per paslon, pamphlet sebanyak 22.500 lembar setiap paslon. “Untuk pemasangan dan pemeliharaan APK ini sesuai aturan itu dilakukan oleh paslon masing-masing. Dan KPU hanya memfasilitasi pengadaan APK untuk diberikan kepada pasangan paslon. Untuk APK yang sudah dicetak oleh KPU bisa juga diperbanyak oleh paslon lain paling banyak dua kali lipat dari APK yang diberikan oleh KPU,” kata Ketua KPU Kaur Mexxsy Rismanto melalui anggota KPU Kaur Yuhardi kemarin. Terpisah pihak Bawaslu Kaur dalam kesempatan itu kemarin kembali mengingatkan agar pasangan paslon baik itu LO dan tim sukses untuk segera melakukan penertiban Alat Peraga Sementara (APS) sebelum penetapan calon. Karena sampai saat ini masih banyak APS yang masih terpasang untuk itu pihaknya mengimbau untuk ditertibkan sendiri oleh tim paslon bupati dan wakil bupati. Jangan sampai nantinya Bawaslu dan tim turun melakukan penertiban semua APS yang ada. Tidak hanya APS dalam pemasangan APK juga tim paslon juga harus sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak maka akan ditertibkan oleh Bawaslu Kaur dan tim nantinya. “Kita sampaikan juga kepada LO dan tim paslon untuk menertibkan semua APS dan kita sudah sampaikan surat. Jika tidak maka kita akan tertibkan nantinya, kita juga harapkan paslon nantinya dapat memasangkan APK sesuai zonasi yang ada. Dan tidak melanggar aturan jangan sampai nantinya kita tertibkan,” ungkap Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo. Sementara itu tim kedua paslon juga meminta agar Bawaslu Kaur dalam penertiban APK nantinya dapat memberikan peringatan kepada tim palson. Namun jika tidak diindahkan boleh ditertibkan, karena mungkin ada saja tim yang tidak mengetahui tentang zonasi saat pemasangan APK palson dalam tahapan kampanye ini. (cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: