Langkar Prokes, 50 Warga Diberi Sanksi
SELUMA - Petugas gabungan yang terdiri personel Polres Seluma, TNI dan Satpol PP mulai melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, Senin (12/10) pagi. Operasi yang digelar dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 tersebut menyasar masyarakat yang tidak memakai masker. Warga yang terjaring operasi yustisi diberikan sanksi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku. Masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menerapkan disiplin prokes. Operasi yustisi ini dilaksanakan di Simpang 6 Tugu Bujang Gadis. Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.IK mengatakan perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat terkait penerapan prokes demi menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Seluma. “Ya kita mulai kembali melaksanakan operasi yustisi yang menyasar kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Operasi akan rutin kita laksanakan,” jelasnya. Dimana dari kegiatan tersebut dikeluarkan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker. Sanksinya sendiri sesuai dengan Perbup No 26 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Adapun berupa teguran terhadap 15 orang, pembagian masker terhadap 10 orang serta sanksi kerja sosial terhadap 25 orang. Sanksi sosial sendiri berupa membersihkan atau menyapu sepanjang jalan yang ada di seputaran Simpang 6 Tugu Bujang Gadis. Ini sebagai bentuk efek jera agar masyarakat ke depannya dapat meningkatkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. “Yang terbanyak kali ini itu adalah sanksi kerja sosial, ini bentuk efek jera. Harapan kita dengan adanya ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya.(cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: