HONDA

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengendali Banjir, Kejati Kembali Periksa Dua Pejabat Dinas PUPR

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengendali Banjir, Kejati Kembali Periksa Dua Pejabat Dinas PUPR

BENGKULU - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu meminta keterangan dua pejabat Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai saksi dugaan korupsi proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 yang saat ini tengah ditangani Kejati Bengkulu, Selasa (13/10) siang. Dua orang pejabat yang dimintai keterangan sebagai saksi tersebut yakni Septi Erwandi dan Hapizon Nazardi. Keduanya diperiksa selama lebih kurang 3 jam di ruang pemeriksa Pidsus Kejati dengan materi pemeriksaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengaman banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 senilai Rp 6,9 miliar.

Diwawancarai awak media setelah dilakukan pemeriksaan dan keluar dari ruang Pidsus Kejati Bengkulu, keduanya hanya bungkam dan enggan berkomentar. Keduanya menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.

"Saya nggak dipanggil, hanya berkoordinasi. Silakan tanya ke penyidik," ungkap Septi Erwandi.

Hal serupa disampaikan Hapizon Nazardi ketika meninggalkan gedung Kejati Bengkulu. "Belum, belum ada yang bisa dijelaskan. Tanya penyidik," singkatnya.

Usai meminta keterangan 2 orang Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya tim penyidik Pidsus akan memanggil pengguna anggaran yakni Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Mulyani Toha dan setelah itu akan melakukan uji laboratorium sample material proyek pengendali banjir tahun 2019 dan melakukan perhitungan kerugian keuangaan negara ke BPKP. Sebelumnya tim telah melakukan pemeriksaan fisik proyek senilai Rp 6,9 miliar tersebut. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: