Laporan 2 Paslon Mentah
AMEN - Dua pasangan calon (pason) peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebong yang saling melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, harus berlapang dada. Sesuai pleno Senin (12/10), Bawaslu tidak dapat melanjutkan laporan paslon Teguh Raharjo-Nasirwan dan paslon Kopli Ansori-Fahrurozi karena tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilu. ''Baik paslon Teguh-Nasirwan dan paslon Kopli-Fahrurrozi, kami simpulkan tidak ada yang melakukan pelanggaran pemilu,'' kata Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Kabupaten Lebong, Sabdi Destian, S.Sos. Hasil telaah terhadap laporan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Bawaslu tidak menemukan tindakan kampanye hitam yang dilakukan kedua paslon yang bertikai. Justru Bawaslu berkesimpulan permasalahan ada di pihak luar. Yakni 5 warga yang mengaku mantan tim Teguh-Nasirwan dan mengklaim telah bergabung ke tim Kopli-Fahrurrozi. ''Kami akan menyurati Polres Lebong terkait tidak adanya pelanggaran Pemilu sehingga laporan kedua paslon tidak akan berlanjut ke Gakkumdu. Dengan begitu silahkan Polres menindaklanjuti dugaan pidananya,'' papar Sabdi. Dilansir sebelumnya, laporan pertama kali disampaikan tim Teguh-Nasirwan Senin (5/10) soal beredarnya video di media sosial yang dilakukan 5 warga yang mengaku telah bergabung dengan tim Kopli-Fahrurrozi. Teguh-Nasirwan tidak terima karena kelima warga itu mengaku sebelumnya masuk dalam timnya. Bahkan tim Teguh-Nasirwan mengklaim video itu sengaja diseting dan mengklaim Kopli-Fahrurrozi melakukan penipuan publik. Merasa tidak pernah menyeting video 5 warga itu serta tidak terima dilapor melakukan penipuan publik, Kopli melapor balik Teguh-Nasirwan telah melakukan pencemaran nama baik. Laporan itu disampaikan langsung Kopli didampingi kuasa hukumnya Kamis (8/10). Selain melapor ke Bawaslu, kedua paslon itu juga melapor ke Polres Lebong atas delik aduan yang sama.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: