HONDA

31 Baliho Kada Diturunkan

31 Baliho Kada Diturunkan

PELABAI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Selasa (13/10) menurunkan paksa 31 Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik kepala daerah yang kembali menjadi kontestan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember. Jumlah APS milik calon petahana yang akan diturunkan dipastikan jauh lebih banyak karena penertiban baru dilakukan di 1 titik seputaran Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai. Persisnya di sepanjang zona hijau Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada. Mulai dari simpang 3 Kelurahan Tanjung Agung hingga area pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. ''APS milik kepala daerah yang kembali maju di Pilkada ini terpaksa kami turunkan karena tidak ada kesadaran diri dari yang bersangkutan menurunkan sendiri,'' kata Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga, Bawaslu Kabupaten Lebong, Melki Agustian, SH. Diakuinya, Bawaslu telah menyampaikan surat peringatan kepada masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan calon (paslon) Pilkada petahana agar menurunkan APS miliknya. Baik pason yang ikut Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu maupun pason yang ikut Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebong. ''Penertiban ini semata upaya menjaga keamanan dan kenyamanan di masa kampanye Pilkada,'' ujar Melki. Dijelaskannya, selama masa kampanye alat peraga yang boleh dipasang peserta Pilkada adalah Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, APS yang tidak ada kaitannya dengan Pilkada juga tidak masuk sasaran penertiban. ''Misalnya APS milik instansi yang tidak ada gambar, nama, nomor urut peserta Pilkada maupun ajakan memilih paslon tertentu, itu silahkan terpasang,'' papar Melki. Lebih lanjut dikatakannya, penertiban APS akan berlanjut hingga menyasar ke 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong. Penertiban APS menindaklanjuti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Juga Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan Penanganan Pelanggaran Pemilu. ''Termasuk PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum, red) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye,'' tukas Melki. Sementara Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH memastikan Satpol PP hanya bertindak sebagai eksekutor dalam penertiban ini. Dasar dilakukannya operasi penertiban sesuai permintaan dari Bawaslu. ''Besok (hari ini, red) kami akan kerahkan personel lebih banyak karena jumlah APS yang harus ditertibkan masih sangat banyak,'' tandas Andrian. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: