HONDA

Somasi Tak Digubris, Gugat Pemkab ke PN

Somasi Tak Digubris,  Gugat Pemkab ke PN

MUKOMUKO –  Somasi yang dilayangkan tak direspon serius oleh Pemkab Mukomuko, memaksa Bahrul Yahya, melalui Kuasa Khusus Insidentil, Fathul Ilmi, SH, memperkarakan Pemkab Mukomuko ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. Warga Kota Mukomuko itu menuntut Pemkab Mukomuko memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar. Tuntutan itu karena Pemkab Mukomuko menguasai tanah yang diklaim Bahrul sebagai miliknya. Tanah seluasnya 2.250 meter persegi, berlokasi di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko. Kini di atas tanah itu sudah berdiri Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Mukomuko. “Tergugat dalam gugatan ini, Bupati Mukomuko, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Mukomuko dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah,” kata Fathul. Selain itu, turut tergugat, Sekda Mukomuko, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu dan Direktur CV Melati Putri. “Sejak tahun 2003, sudah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tetapi tidak ada titik temu. Sudah beberapa kali pak Bahrul Yahya di undang Pemkab Mukomuko, tidak kunjung ada penyelesaian hingga saat ini,” jelas Fathul. Gugatan dilayangkan setelah tiga kali somasi disampaikan tak ada tanggapan. Senin (12/10), gugatan resmi terdaftar di PN Mukomuko. “Sudah kami daftarkan ke PN Mukomuko, dan sudah diterima PN dengan Nomor 12/PDT .6/2020/PN Mukomuko,” imbuhnya. Disebut Fathul, bahwa kliennya memiliki tanah itu berdasarkan surat keterangan pengakuan hak atas tanah (SKP-HAT) tanpa nomor surat tertanggal 4 Maret 1965. Oleh sebab itu, penggugat menuntut para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian penggugat sebesar Rp 3,3 miliar lebih. “Penggugat bukannya menghambat pembangunan dan kemajuan daerah. Tetapi, menuntut hak dan keadilan sebagai warga Negara Indonesia,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Aset BKD Mukomuko, Eka Purwanto, S.IP, M.Si mengaku belum mengetahui adanya gugatan warga terhadap Pemkab Mukomuko. “Saya belum tahu soal itu. Kalau somasi atas nama Pak Bahrul Yahya, memang ada,” kata Eka. Somasi yang dilayangkan warga itu kata Eka, sudah ditindaklanjuti dan telah dilakukan rapat internal. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan  BWSS VII Bengkulu. “Kepemilikan atas tanah itu masuk dalam daftar Kepemilikan Inventaris Barang (KIB) Pemkab Mukomuko. Juga tercatat di BWSS VII Bengkulu. Inilah yang tengah kami koordinasikan dengan BWSS. Kami mengakui tanah itu kepemilikannya adalah BWSS,” tukasnya.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: