Lagi, Seratus APS Petahana Diturunkan
AMEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) Kabupaten Lebong kembali menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tidak sesuai desain Alat Peraga Kampanye (APK) yang direkomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam operasi penertiban yang digelar di 4 kecamatan kemarin (14/10), Bawaslu bersama personel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong menurunkan lebih 100 APS berupa spanduk dan baliho. Tidak hanya milik peserta Pilkada dengan status petahana. Beberapa APS yang diturunkan itu milik peserta Pilkada dengan desain sebelum KPU menetapkan pasangan calon (paslon). Baik peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu maupun peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebong. ''Operasi hari ini (kemarin, red) merupakan operasi lanjutan yang akan terus kami laksanakan hingga tidak ada lagi APS milik peserta Pilkada di luar desain APK yang telah ditetapkan KPU,'' kata Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga, Bawaslu Kabupaten Lebong, Melki Agustian, SH. Dijelaskannya, penertiban APS menindaklanjuti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Juga Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan Penanganan Pelanggaran Pemilu. Termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye. ''Intinya selama masa kampanye Pilkada, setiap peserta hanya boleh bersosialisasi sesuai aturan yang ditetapkan KPU. Untuk sosialisasi dengan alat peraga, hanya melalui APK yang direkomendasi KPU yang boleh dipakai,'' jelas Melki. Pantauan RB, penertiban APS kemarin menyasar ke Kecamatan Lebong Atas, Kecamatan Pelabai, Kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Amen. APS yang ditertibkan tidak hanya milik paslon peserta Pilgub Bengkulu Rohidin-Rosjonsyah dan paslon Helmi-Muslihan. Namun juga milik 4 palson peserta Pilbup Lebong. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: