Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu, KPU Resmi Tetapkan Agusrin-Imron Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu
BENGKULU - Komisi Pemilihan Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Senin (19/10) menetapkan kandidat bakal pasangan calon (Bapaslon) Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi, sebagai pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang akan maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Penetapan tersebut menindaklanjuti putusan Bawaslu pada Sabtu (17/10) lalu yang mengabulkan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan Agusrin-Imron. Saat penetapan Paslon sebelumnya, KPU menyatakan Agusrin-Imron Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Penetapan Paslon Agusrin-Imron digelar di Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu.
Penyerahan berita acara keputusan penetapan Paslon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 kepada LO Agusrin-Imron dan disaksikan Bawaslu serta LO dua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang lebih dulu ditetapkan.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menjelaskan, dengan telah ditetapkan pasangan calon, Agusrin-Imron, pihaknya juga memberikan surat pengantar pembukaan rekening dana kampanye ke bank. Kemudian pihaknya meminta agar salah seorang LO untuk mengirimkan operator mengikuti pelatihan khusus, terkait aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDK) serta membuat kesepakatan soal Alat Peraga Kampanye (APK).
"Dengan dibukanya nomor rekening dana kampanye, LO Paslon Agusrin-Imron sudah bisa langsung menginput dana kampanye tersebut, dan setelah 3 hari semenjak ditetapkan baru dimulai masa kampanyenya. Tapi sebelumnya itu, besok (20/10) kita rencanakan penyerahkan nomor urutnya, dan diharapkan pihak LO langsung menyerahkan rekening dana kampanyenya,” ujar Irwan.
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah memberikan apresiasi atas penetapan pasangan Agusrin-Imron sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh pihak KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Apalagi penetapan ini juga menjalankan keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan sebelum 3 hari masa kerja berakhir. “Ya tentunya kita sambut baik pada hari pertama kerja, sudah langsung menjalankan keputusan Bawaslu,” jelas Dodi.
Sementara itu, LO Paslon Agusrin-Imron dengan sebutan lain AIR, Suroto mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan berita acara pleno KPU terkait keputusan penetapan sebagai Paslon, dan langsung diminta mengikuti pelaporan dana kampanye. "Selanjutnya besok (20/10) pemberian nomor urut," ungkapnya. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: