Langgar Aturan, Alat Peraga Sosialisasi Paslon Kada Ditertibkan Bawaslu
BENGKULU - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Divisi Pengawasan, Fatimah Siregar mengatakan, hingga saat ini Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah menertibkan sebanyak 2.925 Alat Peraga Sosialisasi (APS) di 10 Kabupaten/ Kota yang melakukan pelanggaran. Penertiban dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, baik calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan bersama Satpol PP dan KPU.
Dijelaskannya, sebanyak 1.690 untuk APS calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan sebanyak 1.235 untuk APS Calon Bupati dan Wakil Bupati. Disampaikannya, jika Rejang Lebong merupakan satu-satunya Kabupaten yang tidak ada atau nihil penertiban APS.
Sementara terbanyak ada di Kabupaten Bengkulu Utara, untuk APS calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian Bengkulu Selatan untuk penertiban APS calon Bupati dan Wakil Bupati. "Terbanyak itu Bengkulu Utara yakni 494 APS calon Gubernur dan wakilnya, dan untuk calon Bupati dan wakilnya 172 APS. Sedangkan untuk APS calon Bupati dan Wakil Bupati terbanyak ditertibkan itu ada di Bengkulu Selatan dengan jumlah 423 APS, dan APS calon Gubernur dan Wakilnya sebanyak 180 APS," kata Fatimah, Senin (19/10).
Dibeberkan Fatimah, saat ini Paslon Cakada sedang dalam tahapan kampanye terbatas. Sedangkan Alat Peraga Kampanye (APK) sendiri juga sudah ditentukan oleh KPU desainnya.
Kemudian, untuk stiker-stiker petahana ataupun Bupati/ Walikota yang maju Pilkada yang ada di mobil dinas pemerintahan dan juga ambulans plat merah juga sudah disurati oleh Bawaslu. Walaupun memang faktanya stiker dan gambar-gambar tersebut memang sudah terpasang sebelum masa kampanye tiba.
Dikatakannya, jika melalui Bawaslu Kabupaten/Kota pihaknya sudah menyurati calon terkait itu. "Kita ingatkan kalau bisa mobil dinas atau ambulans yang ada gambar calon itu tidak usah beroperasi dulu, atau stikernya saja yang dilepas. Karena jika mobil dinas atau ambulans itu beroperasi dan masih ada stikernya, maka itu masuk dalam memakai fasilitas negara, dan itu jelas melanggar," demikian Fatimah. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: