Plt Bupati Sesalkan Oknum Camat Kampanye
KEPAHIANG – Terkait ulah salah satu oknum camat berinisial Gu, yang diduga melanggar netralitas ASN lantaran secara terang-terangan melakukan kampanye pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada Kepahiang 2020, akhirnya Plt Bupati Kepahiang Netti Herawati, S.Sos angkat bicara. Ia menyayangkan masih ada saja oknum yang melanggar amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut, di tengah sedang gencarnya Pemkab Kepahiang melakukan sosialisasi mengenai netralitas ASN di Pilkada 2020 ini. Kendati demikian, Netti enggan berkomentar banyak dan memilih menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Kabupaten Kepahiang. “Ya saya sudah mendapatkan informasinya. Memang sangat disayangkan masih ada saja terjadi aksi seperti itu. Silakan saja Bawaslu yang mengambil peran sesuai kewenangannya,” singkat Netti. Sementara itu, Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepahiang, Lucky Selvano, SH ketika dikonfirmasi pun mengaku sudah mendapatkan laporan mengenai aksi oknum Camat Gu tersebut. Menurutnya saat ini pihaknya masih melakukan kajian terkait laporan dan temuan tersebut. “Setiap laporan atau temuan, tentu akan melalui tahapan pengkajian terlebih dahulu. Dari sana baru kita akan ketahui apakah hal itu masuk dalam ranah pelanggaran administrasi, etik atau pidana. Dan kalau pidana, baru kita akan mengambil tindakan sesuai tupoksi kita,” tegas Lucky. Disisi lain, Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono, SE mengaku pihaknya sudah menerima laporan mengenai hal tersebut, dan saat ini sedang diproses sesuai aturan yang berlaku. “Kita sudah menerima laporan yang masuk ke Bawaslu dari masyarakat siang tadi (kemarin, red). Dan saat ini laporannya sedang kita proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” singkat Rusman. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: