PN Curup Ditutup Sementara
CURUP – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL) yang beralamat di Kelurahah Dwi Tunggal Kecamatan Curup tutup sementara terhitung kemarin. Ini setelah salah satu ASN mereka hasil Swab dinyatakan positif. Pentupan sementara rencananya akan dilakukan selama 7 hari kedepan atau hingga Senin (26/10) mendatang. Ini disampaikan Humas/Juru Bicara PN Curup Riswan Herafiansyah, SH, MH kepada RB kemarin. Keputusan tersebut juga dituangkan dalam SK Ketua PN Curup No. W8.U2/1403/KPN/SK/10/2020 tentang penutupan sementara (lockdown) Kantor PN dan penetapan untuk bekerja dari rumah (work from home/wfh) bagi seluruh Hakim, ASN dan Pegawai Non-ASN PN Curup. ‘’Benar, terhitung hari ini (kemarin, red) aktivitas di Kantor PN Curup kita tutup sementara karena ada salah satu ASN kita yang hasil swabnya dinyatakan pisitif Covid-19. Dan ini dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran covid-19 khususnya di lingkungan kerja PN Curup. SK yang dikeluarkan PN Curup juga merujuk pada SE Ketua MA RI nomor 1 Tahun 2020, SE Ketua MA RI nomor 9 tahun 2020 dan SE Sekretaris MA RI nomor 8 Tahun 2020,’’ terang Rsiwan. Dilanjutkan Riswan, ASN yang dinyatakan positif covid-19 tersebut merupakan salah satu panitera muda di PN Curup. Untuk itulah selama penutupan berlangsung, PN Curup akan melakukan sterilisasi yang salah satunya dengan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan dan gedung PN Curup. Sedangkan untuk seluruh hakim, sambung Riswan, ASN dan pegawai Non-ASN diminta untuk melaksanakan WFH selama seminggu ke depan. Kecuali petugas Satuan Pengamanan (Satpam) dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tetap menjalankan tugas seperti biasa sesuai dengan jadwalnya. Hanya saja jika memang ada kasus yang sangat penting, PTSP PN Curup tetap dapat melayani masyarakat. ‘’Karena memang PTSP PN Curup masih melayani pelayanan publik secara terbatas untuk hal-hal yang sifatnya penting dan mendesak. Sedangkan untuk persidangan, semua jadwal sudah dimundurkan selama 1 minggu ke depan. Kecuali dalam keadaan tertentu seperti terdakwa yg ditahan dan tidak dapat diperpanjang lagi penahanannya, persidangan bisa dilaksanakan secara elektronik,’’ demikian Riswan.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: