BANNER KPU
HONDA

Seleksi Perangkat Desa Terindikasi Curang

Seleksi Perangkat Desa Terindikasi Curang

SELUMA - Lantaran merasa dicurangi pada pelaksanaan seleksi perangkat desa yang telah diikutinya, seorang peserta mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma pada Selasa (20/10) siang. Kedatangan ini untuk melaporkan terkait seleksi perangkat di Desa Kampai Kecamatan Talo. Dimana peserta ini menduga pemilihan Kepala Dusun (Kadun) II  menyalahi regulasi. Dari pantauan, kedatangan salah satu peserta yang diketahui bernama Dike Medikus ke Dinas PMD Kabupaten Seluma terlihat juga didampingi oleh orangtuanya. Dimana orangtuanya sendiri diketahui menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kecamatan Seluma Timur. Kedatangannya ke Dinas PMD Kabupaten Seluma untuk berkonsultasi terkait adanya dugaan kecurangan didalam pelaksanaan seleksi yang dijalaninya. “Saya keberatan dengan hasil tes komputer ini, yang mana dalam tes di Microsoft Excel ini saya mampu menyelesaikan soal yang diberikan oleh tim seleksi sementara peserta lain hanya kolom kosong, namun nilai yang diterima oleh lawan saya nilai sempurna,” terangnya. Dengan demikian dirinya mengaku sangat kecewa dengan hasil seleksi tersebut, karena dirinya merasa hasil yang dikerjakan sudah sesuai dengan contoh soal. Namun satu sisi nilai yang hanya mampu mengerjakan, membuat kolom kosong di berikan nilai tetinggi. Dengan adanya indikasi kecurangan tersebutlah, akhirnya dirinya mendatangi kantor Dinas PMD Kabupaten Seluma, untuk berkonsultasi dengan pihak dinas PMD. Bahkan dirinya mengaku akan melengkapi berkas dan akan melaporkan dugaan tersebut secara resmi. “Setelah konsultasi ini, saya akan lengkapi dan melaporkannya secara resmi. Ini bukan masalah menang atau kalah melainkan saya menindak kecurangan, kalau sekarang saja sudah curang bagaimana nanti,” lanjutnya. Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa, Hasbi menyarankan kepada pelapor untuk membuat laporan secara tertulis. Agar nantinya dapat ditindaklanjuti dengan pihak tim Seleksi. Baik di tingkat Desa maupun di tingkat Kecamatan. “Itu kalau ada surat resmi pak. Sementara mereka hanya konsultasi pak, sudah kita jelaskan ini harus selesai di tingkat desa pak. Silakan lengkapi berkasnya dan ajukan laporan,” jelas Hasdi. (cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: