Dukung Paslon, Tak Boleh Direkrut KPPS
PELABAI - Sama halnya dengan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) lainnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan direkrut dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember juga harus bersih dari kepentingan. Dalam artian orangnya bersih dari dukung-mendukung salah satu bakal pasangan calon (paslon). Baik memberi dukungan kepada bakal paslon jalur perseorangan maupun menjadi tim pemenangan atau terlibat kepengurusan partai politik (parpol). Jika terbukti terlibat aktivitas politik praktis, versi Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Effan Lavendes, A.Md, orang bersangkutan tidak akan diangkat sebagai PPDP. Dipastikannya nama calon KPPS yang terdaftar sebagai pendukung bakal paslon perseorangan, akan termonitor lewat verifikasi administrasi yang dilakukan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 93 desa dan 11 kelurahan. “Pilihannya hanya dua, kalau mau jadi KPPS harus tarik dukungannya terhadap bakal paslon. Kalau tetap ingin menjadi pendukung bakal paslon, konsekuensinya tidak bisa diangkat sebagai KPPS,'' ujar Effan. Begitu juga jika terlibat kepengurusan Parpol, pasti ketahuan. Soalnya KPU juga akan menyinkronisasi data calon KPPS dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selain itu, sebelum diangkat nama-nama KPPS akan diumumkan guna menjaring tanggapan masyarakat. “Intinya, kalau benar ingin diangkat KPPS harus profesional. Salah satu bentuknya mampu bersikap netral serta sanggup bekerja dengan maksimal dan bersungguh-sungguh,” papar Effan. Lebih lanjut Effan mengatakan, pengangkatan KPPS akan ditetapkan 23 November. Teknisnya KPU Lebong akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan KPPS sehingga orang-orang yang diangkat diharap benar-benar bisa menjaga netralitas penyelenggara Pemilu. Untuk saat ini nama-nama calon KPPS yang direkrut Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah diserahkan ke KPU Lebong. “Jumlah KPPS yang direkrut disesuaikan dengan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara, red). Yakni 1.554 orang karena per TPS ditugaskan tujuh orang KPPS,” ungkap Effan. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, KPPS dilantik 23 November. Setiap pendaftar yang lulus seleksi administrasi akan langsung diwawancara. Masa tugasnya 1 bulan terhitung 23 November hingga 23 Desember.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: