HONDA

Dari Perbup ke Perda, Sanksi Diajukan Sama

Dari Perbup ke Perda,  Sanksi Diajukan Sama

MUKOMUKO – Pemkab Mukomuko mengajukan sanksi yang sama, bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Baik itu bentuk sanksi sosial maupun sanksi administrasi atau sanksi denda. “Dalam draf Raperda yang kita sampaikan ke DPRD Mukomuko, isi sanksi sama dengan sanksi yang diatur sebelumnya di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020,” kata Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, Bakhtiar Syofian, SH. Adapun sanksi yang diajukan itu, berupa sanksi teguran lisan ataupun teguran tertulis. Bagi peorangan, sanksi lainnya bisa berupa larangan memasuki suatu area yang akan dituju. Selain itu, sanksi bisa juga berupa warga itu akan dijatuhi sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Dan terakhir, sanksi bisa berupa denda uang sebesar Rp 100 ribu bagi setiap pelanggar. Sedangkan bagi pemilik usaha, pengelola atau penyelenggara kegiatan, penanggungjawab atau pengelola fasilitas umum, dipastikan tidak dikenakan sanksi kerja sosial. Namun lebih dari itu, sanksinya bisa berupa denda uang Rp 300 ribu, setiap kali melanggar. Dan lebih dari itu, bisa penghentian sementara kegiatan atau operasional usaha dan paling tinggi, sanksi yang dikenakan berupa pencabutan izin usaha. “Dengan adanya ancaman sanksi itu, maka masyarakat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, dalam setiap aktivitasnya dan dimanapun berada di tempat umum. Ini juga harus jadi perhatian pedagang, perhotelan, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, dan juga area publik,” terangnya. Hanya saja, seperti apa finalnya, sangat bergantung dengan hasil pembahasan bersama DPRD Mukomuko. Tidak menutup kemungkinan, ada perubahan bentuk sanksi. Dan juga berpeluang perubahan besaran nilai sanksi denda uang. “Kita belum dapat pastikan sekarang. Semuanya akan disesuaikan dengan hasil pembahasan bersama dengan dewan,” katanya. Pastinya lanjut Syofian, jika ini berhasil Perda, maka penindakan terhadap pelanggar Prokes, dapat langsung dilakukan oleh pihak kepolisian. Ketika polisi menggelar Operasi Yustisi, pelanggar langsung dapat ditindak hingga pengenaian sanksi. “Dengan jadi Perda, maka siapapun yang melanggar, akan bisa langsung terjaring di Operasi Yustisi yang digelar oleh Polres Mukomuko. Apalagi Operasi Yustisi itu, memang bertujuan untuk peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan,” kata Syofian. Pihaknya berharap, masyarakat dapat tetap positif mengenai rencana pembentukan perda tersebut. Mengingat Perda dibuat bukan untuk menyengsarakan masyarakat. Tapi Perda ini diajukan, untuk memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat dan penegak hukum. “Ini kita ajukan, karena ini untuk memberikan kepastian hukum. Makanya kita ikuti alur dan mekanismenya. Mulai dari tahap perencanaan, penyusunan rancangan produk hukum daerah. Sampai pada tahap pengundangan nanti. Target kita, Desember sudah disahkan,” harap Syofian. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: