HONDA

Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Diimingi Beli Boneka

Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Diimingi Beli Boneka

BENGKULU - Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu mengamankan YE (39), warga Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, lantaran melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur salah satu pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kota Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady menjelaskan, peristiwa terjadi Kamis (8/10) lalu di salah satu rumah di kawasan Perumahan Lingkar Timur Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Berawal saat pelaku mendatangi rumah korban dan mengajak korban untuk jalan-jalan dengan diimingi akan membelikan korban jajanan dan boneka. Setelah berhasil mengajak korban, pelaku kemudian membawa korban ke rumah kosong. Sesampainya di lokasi kejadian pelaku lalu mencabuli korban. Usai melakukan aksinya pelaku kemudian membelikan korban boneka dan jajanan untuk membujuk korban.

"Modus pelaku ini dengan mangajak korban jalan-jalan dengan naik sepeda motor dan menjanjikan korban dengan membelikan jajanan dan boneka. Kemudian pelaku mengajak korban ke rumah kosong dan di rumah tersebut pelaku melancarkan aksinya," ungkap Kasat, Rabu (21/10).

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh orangtua korban yang tak lain adalah teman pelaku. Korban mengeluhkan kepada orangtuanya karena merasakan sakit di bagian kemaluan. Sehingga orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Bengkulu.

"Atas laporan dari orangtua korban dan setelah dilakukan penyelidikan kemudian pelaku berhasil kita amankan di kawasan Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 UU Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan pakaian korban, 1 boneka dan 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: