HONDA

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BBM, Sekwan Seluma Segera ke Jaksa

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BBM, Sekwan Seluma Segera ke Jaksa

BENGKULU – Sekretaris DPRD Seluma berinisial ES yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu bakal segera dilimpahkan tahap 1 ke kejaksaan. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH saat menggeler konferensi pers dengan media, Rabu (21/10) siang.

Sudarno membeberkan, ES selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa (20/10). Itu merupakan pemeriksaan pertama sejak dia ditetapkan tersangka oleh penyidik pada awal September 2020 lalu. Dugaan perkara yang sedang diusut penyidik berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2017.

“Tidak kita lakukan penahanan karena penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif selama menjalani proses hukum,” kata Sudarno.

Selain itu, lanjut Sudarno, ES juga sudah membuat surat pernyataan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga penyidik memberlakukan wajib lapor terhadapnya. “Belum ditahan karena tersangka kooperatif dan berjanji tidak melarikan diri, dan juga uang kerugian negara telah dikembalikan oleh tersangka, jadi dia dikenakan wajib lapor,” lanjutnya.

Kendati demikian, Sudarno menegaskan, jika untuk proses hukumnya tetap akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, dalam waktu dekat ini, tersangka akan segera dilimpahkan tahap 1 ke kejaksaan. “Untuk penambahan tersangka tentunya akan menunggu proses persidangan terhadap tersangka ES ini,” tambah Sudarno.

Sekadar mengingatkan, dugaan korupsi BBM Setwan Seluma telah menyeret dua orang tersangka FL selaku PPTK dan SA selaku bendahara. Dua orang tersebut sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Masing-masing mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

ES juga pernah dihadirkan menjadi saksi sidang bulan Februari 2020 lalu. Saat itu ES mengaku dia tidak tahu mekanisme keuangan, yang lebih tahu bagian keuangan. ES juga mengaku dirinya hanya menandatangi laporan pertanggungjawaban tanpa melakukan pengecekan penggunaan anggaran. ES tidak tahu pembayaran pencairan BBM tidak sesuai struk dan menimbulkan kerugian Rp 700 juta.

Dia beralasan, struk BBM tidak pernah masuk ke meja kerjanya. Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut Rp 900 juta. Rincian anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan Rp 1,2 miliar untuk belanja BBM. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: