Polres RL Amankan Pengedar Sabu
CURUP – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) kembali berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Yaitu DDI (26) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah yang diamankan Selasa (20/10) malam sekitar pukul 22.45 WIB. DDI diamankan di rumahnya bersama barang bukti dua paket sedang narkoba jenis sabu. Diungkapkan Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH didampingi kasat Resnarkoba Iptu Edy Suprianto, SE kepada RB kemarin, penangkapan berawal adanya informasi terkait adanya transaksi narkoba di rumah DDI. Kemudian mereka melakukan penyelidikan dan mengintai DDI. ‘’Dari hasil penyelidikan kita, ternyata benar bahwa memang DDI ini diduga seorang pengedar. Dan pada saat kita lakukan penangkapan dari tangan DDI ini didapati barang bukti dua paket sedang narkoba jenis sabu. Saat ini DDI masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus,’’ terang Puji. Dari pengakuan awal, sambung Puji, barang bukti sabu didapatkan dari Kota Bengkulu. Selanjutnya narkoba tersebut diduga akan dijual kembali atau diedarkan di wilayah Kabupaten RL. ‘’Dugaan awal kita DDI ini sudah cukup lama menjalani profesinya sebagai pengedar. Dan barang haram tersebut didapatkan dari Kota Bengkulu. Kita masih mendalami keterangan DDI untuk melakukan pengembangan,’’ demikian Puji.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: