Turunkan Tim Yustisi Cek Legalitas Reklame
AMEN - Anggota DPRD Kabupaten Lebong, Mahdi, S.Sos mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong segera menginventarisir legalitas reklame yang ada di Kabupaten Lebong. Dalam menginventarisir mana saja reklame yang berizin dan yang belum berizin, Pemkab Lebong harus menurunkan tim yustisi yang dikomandoi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). ‘’Hasil pendataan tim yustisi itulah yang disonding dengan data izin reklame yang telah dikeluarkan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, red), pasti akan ketahuan mana saja reklame yang legal dan ilegal,’’ kata Mahdi. Terhadap reklame yang tidak punya izin alias ilegal, Pemkab tidak berhak melakukan pungutan. Soalnya besarnya tarif reklame disesuaikan dengan jenis dan ukuran reklame yang dipasang sebagaimana tertera dalam izin. Justru itu, penertiban reklame tak berizin harus dilakukan sesegera mungkin sebagai upaya meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). ‘’Kalau Pemkab Lebong tidak punya data reklame yang berizin, bagaimana bisa mendongkak PAD dari pos itu (reklame, red),’’ tukas Mahdi. Dijelaskannya, izin dan pajak reklame itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Termasuk Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. Kedua Perda itu menjelaskan, setiap penyelenggara reklame yang bersifat komersil wajib membayar pajak dan mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). ‘’Bahkan dalam pasal 17 Perda Nomor 3 Tahun 2013 dijelaskan soal sanksi pembongkaran terhadap reklame yang tidak berizin,’’ terang Mahdi. Sementara Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rudi Hartono, SE, M.AK mengaku Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame masih sangat minim. Dari potensi ratusan juta rupiah, sejauh ini yang terpungut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum sampai Rp 50 juta per tahun. Itu karena masih sedikit reklame yang mengantongi izin. ‘’Kalau sesuai data dari DPMPTSP, izin reklame yang dikeluarkan belum sampai seratus unit,’’ ujar Rudi. Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebong, Bambang ASB, S.Sos, M.Si belum berhasil dikonfirmasi. Namun pernah disampaikannya, kewenangan DPMPTSP hanya sebatas mengeluarkan izin. Itupun setelah ada rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagaimana yang disyaratkan dalam penerbitan izin. Antara lain rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun yang terjadi selama ini reklamenya sudah lebih dulu dipasang, baru pemiliknya mengurus izin ketika turun teguran. Begitu juga DLH hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi untuk perizinan pemasangan reklame. Jika reklamenya sudah terpasang, logikanya tidak perlu lagi rekomendasi dari DLH. Atas kondisi ini, pihak DPMPTSP sempat menawarkan solusi ke Pemkab Lebong untuk mengeluarkan diskresi khusus terhadap reklame yang sudah terpasang dan belum punya izin sepanjang reklame itu tidak mengganggu masyarakat. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: