BANNER KPU
HONDA

Desak Perambah Ditangkap

Desak Perambah Ditangkap

ARGA MAKMUR – Sebanyak 80 pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Purnawira Dharma Upaya (PDU) Batik Nau melakukan aksi demo di Mapolres Bengkulu Utara (BU), Rabu  (21/10). Mereka meminta sekelompok orang yang menguasai lahan perusahaan agar ditangkap. Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Unit PT PDU datang ke Mapolres sekitar pukul 10.30 WIB. Ketua Unit SPSI PT PDU yang juga karyawan PT PDU, Dalton Pasifik mengatakan saat ini karyawan tidak bisa bekerja. Pasalnya ada sekelompok orang dari Kecamatan Pinang Raya yang berkemah di kawasan HGU perkebunan PT PDU. “Mereka juga memanen kebun tersebut, sedangkan kami bekerja melakukan panen tersebut. Sehingga kami tidak bisa bekerja,” terangnya. Ia mengaku mereka sebagai karyawan sempat tetap berusaha bekerja dengan memanen kebun milik perusahaan tersebut. Namun mereka mengaku diancam oleh kelompok orang tersebut dengan menggunakan senjata tajam. “Makanya kami meminta agar polisi menindak karena kami terus diancam dan kami tidak bisa bekerja karena mereka bukan hanya tinggal di kawasan perkebunan, namun juga memanen hasil kebun,” jelasnya. Ia meminta polisi mengambil tindakan agar orang-orang yang disebutnya perambah tersebut untuk pergi dari perkebunan perusahaan. Hal ini agar mereka bisa kembali bekerja tanpa lagi ada kelompok orang yang mengancam mereka. “Kalaulah boleh menduduki lahan dan memanen tanpa hak, kami juga ingin melakukan hal yang sama. Kalau tidak boleh, kami minta mereka ditangkap,” tandas Dalton. Kemarin perwakilan karyawan dimediasi dengan Kapolres. Bahkan Polres BU juga menghadirkan Asisten II Pemkab BU, Kadis Nakertrans dan Kepala Kantor Pertanahan. Hal ini karena permasalahan ini juga berkaitan dengan izin HGU perusahaan yang habis dan kini menjalani proses toleransi sesuai aturan hingga 31 Desember 2020. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH menerangkan pihaknya siap menindak tegas jika memang ada hal-hal yang melanggar hukum. Kini Polres tengah melakukan kajian dan pendalaman terkait keluhan karyawan tersebut.   “Jika memang ada hal yang melanggar hukum akan kita tindak,” tegas Kapolres. Dalam kesepakatan kemarin, karyawan sepakat untuk memberikan waktu hingga Senin mendatang bagi FKPD dan Pemkab BU melakukan rapat mengambil keputusan. Anton menegaskan konflik yang terjadi juga terkait dengan kewenangan pemerintah daerah baik itu tenaga kerja dan perizinan serta lahan yang menjadi kewenangan Kantor Pertanahan.  “Sehingga sudah disepakati menunggu hingga Senin nanti, sampai ada keputusan setelah dilakukan rapat antara Pemkab dan FKPD,” bebernya. Sementara itu, Ketua SPSI BU Mulyadi mengaku sepakat dengan kesepakatan yang dimediasi oleh Polres BU. Pihak karyawan akan menunggu keputusan hasil rapat yang akan dilakukan Senin mendatang di Pemkab BU. “Kita berterima kasih dengan Polres BU yang sudah menerima aspirasi kami sebagai karyawan dengan sangat baik, dan kita sepakat dengan kesepakatan tadi,” kata Mulyadi. Ia berharap baik Pemkab maupun kepolisian bisa memberikan kenyamanan pada karyawan untuk bekerja. Sejak masuknya oknum warga yang menguasai lahan, karyawan tidak bisa dan tidak merasa nyaman dalam bekerja. “Kami hanya minta dua, berikan kenyamanan karyawan untuk bekerja dan keluarkan orang yang berada di tempat kerja karyawan yang membuat karyawan tidak nyaman dalam bekerja,” pungkas Mulyadi. Lahan Jadi Milik Negara Diketahui  izin HGU PT PDU sudah habis sejak tahun 2018 lalu. Namun diatur waktu dua tahun untuk mengurus perpanjangan atau menginventarisir aset jika memang tidak ingin melakukan perpanjangan perizinan. Hal inilah yang membuat adanya warga yang sengaja datang ke lahan tersebut karena mengira lahan tersebut tak bertuan. Sedangkan dalam rapat yang digelar Pemkab BU bulan lalu, jika 31 Desember 2020 izin perpenjangan tidak terbit, lahan tersebut akan kembali menjadi milik pemerintah. Sehingga tidak dibenarkan adanya orang yang menguasai lahan tanpa izin.(qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: