HONDA

Kejari Usut Tunjangan DPRD Seluma

Kejari Usut Tunjangan DPRD Seluma

SELUMA - Saat ini, hangat dibahas adanya dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Seluma tahun anggaran 2018. Saat ini, kasus ini tengah diusut oleh Kejari Seluma. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu tahun 2019, anggaran di DPRD Seluma tahun 2018 kuat dugaan ada penyelewengan. Dimana anggaran yang disiapkan oleh Pemkab Seluma di APBD 2018 untuk pembayaran tunjangan kendaraan dan perumahan ini sebesar Rp 3 miliar. Saat ini Kejari Seluma terus melakukan pengumpulan barang bukti (pulbaket). Kajari Seluma, Muhammad Ali Akbar, SH MH membenarkan jika pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan anggaran tunjangan perumahan dan kendaraan dinas anggota DPRD Seluma tahun 2018 tersebut. Dimana pihaknya terus melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi guna mengusut dan mengungkap dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Seluma periode 2018-2019 ini. Sejauh ini, pihaknya sudah memangggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Pemanggilan itu guna mengumpulkan keterangan dan memastikan besaran tunjangan yang diberikan untuk perumahan dan kendaraan anggota DPRD Seluma tahun 2018 lalu. “Kita masih melengkapi semua barang bukti yang kita perlukan baik keterangan saksi maupun bukti fisik dari realisasi anggarannya,”sampai Kajari. Dijelaskan Ali Akbar, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Koordinasi itu untuk melihat besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD. Pihaknya juga berpatokan dengan kajian tim apraisal yang telah ada. Dimana besaran tunjangan perumahan dan transportasi ini tidak boleh melebihi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. “Jadi ini akan menjadi patokan kita dalam mengungkap dan mengusut ini,” lanjutnya. Ketika ditanya apakah kemungkinan anggota DPRD Seluma akan mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Kajari Seluma belum mau berkomentar. Semua masih menunggu hasil kordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu. “Jika besaran tunjangan perumahan dan transportasi ini nanti memang melebihi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, pengembalian TGR bisa saja terjadi. Jadi tunggu saja hasilnya nanti,”pungkasnya. Untuk diketahui, sesuai Perbup yang ada untuk tunjangan kendaraan sebesar Rp 12 juta dan tunjangan perumahan sebesar Rp 9 juta per anggota dewan setiap bulannya. Dugaan korupsi atau penyelewengan ini muncul berdasarkan perhitungan tim appraisal. Dimana untuk Kabupaten Seluma sewa perumahan sebesar Rp 9 juta perbulan terlalu besar. Termasuk  tunjangan kendaraan yang disiapkan sebesar Rp 12 juta.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: