HONDA

4 Tahun Cabuli Anak Tiri

4 Tahun Cabuli Anak Tiri

KEPAHIANG – SU (55), warga Kecamatan Kepahiang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kepahiang, dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. SU dibekuk karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka terhadap Kembang (15) – nama disamarkan – yang tak lain adalah anak tiri tersangka. Bahkan perbuatan tersebut sudah dilakukan tersangka kepada korban sejak tahun 2016 lalu. Terungkapnya perbuatan bejat tersangka ini, setelah aksinya diketahui oleh adik korban pada bulan Mei 2020 lalu. Selanjutnya, adik korban melaporkan ulah tersangka terhadap kakaknya tersebut kepada ibu kandungnya. Selanjutnya pada 17 Oktober lalu ibu kandung korban melapor ke Polres Kepahiang. “Aksi tersebut dilakukan tersangka terhadap korban sudah 4 tahun ini. Pada bulan Mei lalu, aksi tersangka ini ketahuan oleh adik kandung korban,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fatah, SH, MH. Namun kendati telah melihat aksi tersangka terhadap kakaknya, adik korban tidak serta merta mengadu kepada ibunya. Karena adik korban takut kepada tersangka yang terus mengancamnya. Setelah adik korban hendak memilih tinggal dengan ayahnya di Provinsi Jambi, barulah adik korban mengadukan semuanya kepada ibunya. “Yang melaporkan kepada kita ibu korban langsung. Setelah menerima laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan mendengarkan keterangan beberapa saksi serta korban. Setelah itu baru kita membekuk tersangka,” ungkap Umar. Penangkapan terhadap tersangka SU dilakukan di rumah kontrakannya bersama keluarganya (korban dan ibu korban). Dalam penangkapan yang dilakukan akhir pekan lalu tersebut, tak ada perlawanan dari tersangka, dan tersangka pun mengakui semua perbuatannya. “Saat ini tersangka masih kita amankan secara intensif di sel tahanan Mapolres Kepahiang, guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Umar.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: