Tujuh Warga Orasi di Sekretariat KPU
KOTA BINTUHAN – Tujuh warga yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Peduli Kaur (KMPK) kemarin siang (26/10) sekitar pukul 10.00 WIB menggelar aksi di depan sekretariat KPU Kaur. Tujuh warga itu menyampaikan beberapa tuntutan terkait dengan rekomendasi dari Bawaslu Kaur beberapa waktu yang lalu. Aksi ini dikawal ketat anggota Polres Kaur dan TNI, berjalan kurang lebih setengah jam secara damai dan tertib. Dalam orasinya Amli salah satu peserta kemarin meminta KPU Kaur tegak lurus dan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kaur terkait dugaan pelanggaran administrasi salah satu calon. Meminta juga ketua KPU Kaur dicopot dari jabatannya dan pilkada Kaur diambil alih oleh KPU RI. Mereka juga menuntut KPU dalam menjalankan tugas, netral dan tidak takut dengan pengaruh dari siapapun. “Kita minta KPU Kaur menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kaur karena petahana telah melanggar dugaan administrasi. Dalam hal ini KPU Kaur netral dan kita juga meminta agar ketua KPU Kaur dicopot dari jabatannya. Dan hal ini akan kami sampaikan ke tingkat provinsi hingga pusat nantinya,” kata Amli saat melakukan orasinya di depan Sekretariat KPU Kaur. Setelah menyampaikan orasinya, KMPK pun secara teratur membubarkan diri dan pulang. Sementara dari malam hingga siang kemarin pihak Polres Kaur telah melakukan persiapan untuk menghadapi orasi tersebut. “Kalau izin pastinya tidak ada, namun kalau ingin menyampaikan pendapat silakan saja kita hanya mengamankan. Dan alhamdulilah kegiatan ini berjalan aman dan lancar,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kabag Ops AKP Fahrul Ikhwan kemarin. Sementara itu Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto saat dimintai keterangannya kemarin dengan tegas mengatakan kalau KPU Kaur telah menindak lanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Kaur. Sebelum mengambil keputusan tentunya KPU Kaur telah melakukan berbagai koordinasi dengan berbagai pihak sesuai aturan yang berlaku termasuk kepada ahli. Mereka juga melakukan penelitian dokumen dan sudah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI. “Berdasarkan hasil penelitian yang kita lakukan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang telah disampaikan oleh Bawaslu. Sudah kita putuskan dan kita tindak lanjuti dan hasilnya petahana tidak terbukti melanggar. Dan tidak ada dasar KPU Kaur menggelar pleno ulang lagi. Dan isu yang ada KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi padahal sudah kita tindak lanjuti dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Bawaslu,” kata Ketua Meixxy Rismanto. (cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: