Sat Lantas Bagikan Masker dan Stiker
SELUMA - Sat Lantas Polres Seluma menggelar Operasi Zebra Nala 2020 mulai 26 Oktober hingga 6 November nanti. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas masyarakat dan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Dalam operasi yang telah dilaksanakan di hari pertama, Sat Lantas melakukan pembagian masker kepada para pengguna jalan. Serta pemasangan stiker di beberapa kendaraan. Dalam operasi ini tidak ada penilangan. Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu Lilik Sucipto mengatakan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Seluma. Operasi Zebra Nala kali ini juga dilakukan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Yakni mengutamakan imbauan kepada para pengendara untuk menaati protokol kesehatan serta tata tertib dalam berlalu lintas. Adapun protokol kesehatan yang dimaksud berupa penggunaan masker dalam aktivitas sehari-hari. "Dalam Ops Zebra tahun ini selain menindak pelanggaran lalu lintas juga mendisiplinkan para pengendara untuk menggunakan masker. Kita berikan masker gratis sebanyak 50 masker serta pemasangan stiker keselamatan berlalu lintas," jelasnya. Lilik menambahkan, para personel Sat Lantas juga memberi imbauan tentang keselamatan berlalu lintas dan menegur para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Dimana ada delapan item pelanggaran yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan operasi ini. Yaitu tidak menggunakan helm SNI, menggunakan handpone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan knalpot tidak standar, kelebihan muatan penumpang, pelanggaran kelebihan muatan kendaraan dan melawan arus serta over dimensi. Sanksi bagi para pelanggar akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai UU tersebut yang melanggar bisa diancam pidana kurungan atau denda. "Intinya, selama Operasi Zebra Nala tidak ada prinsip penilangan. Kita perbanyak imbauan protokol kesehatan dan pembagian masker. Penilangan hanya boleh dilakukan ketika ada pelanggar yang bisa mengakibatkan lakalantas," bebernya.(cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: