HONDA

Inspektorat Audit BUMDes

Inspektorat Audit BUMDes

PELABAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si meminta Inspektorat Daerah mengaudit keuangan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Soalnya dari 20 desa yang telah menyertakan modal ke BUMDes, hanya 2 desa yang melapor melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). ''Delapan belas desa lainnya kemana, kok tidak melapor,'' kata Sekda. Sejatinya, setiap pengelola BUMDes pasti bisa mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan. Itu bisa dilakukan jika penggunaan anggarannya jelas. Justru itu penggunaan modal di BUMDes harus dilaksanakan secara transparan. ''Masyarakat wajib tahu dikemanakan modal itu karena sumber dana BUMDes itu adalah DD (dana desa, red),'' terang Sekda. Output usaha yang dijalankan pada BUMDes juga harus jelas. Baik mengalami keuntungan maupun kerugian. Jika untung, uangnya harus jelas masuk ke kas desa. Sedangkan jika sebaliknya, pengelola BUMDes harus menjelaskan secara terinci apa yang menyebabkan usaha yang dijalankan merugi. ''Untung maupun rugi itu harus dilaporkan demi pencapaian usaha BUMDes yang lebih maksimal ke depannya,'' tuturnya. Di sisi lain, Sekda menekankan agar 73 desa lainnya yang juga menerima DD segera mengelola BUMDes dengan menyertakan modal. Tidak adanya penyertaan modal ke BUMDes, justru akan menimbulkan kecurigaan terhadap desa bersangkutan. Ketika menyertakan modal, bidang usaha yang dijalankan harus benar-benar sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing desa. ''Ingat semua desa di Lebong menerima DD dan wajib menghidupkan BUMDes sebagai salah satu sumber pendapatan bagi desa,'' tegasnya. Diketahui, 2 desa yang melaporkan pengelolaan BUMDes melalui Siskeudes itu, Desa Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan dan Desa Daneu, Kecamatan Lebong Atas. Keduanya menjalankan usaha yang sesuai dengan potensi desanya dan berhasil menghasilkan laba yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes). (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: