HONDA

30 Oktober, Batas Akhir Desa Setorkan Silpa DD

30 Oktober, Batas Akhir  Desa Setorkan Silpa DD

MUKOMUKO – Peringatan bagi pemerintah desa. Secepatnya menuntaskan penghitungan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Dana Desa (DD). Karena batas akhir penyerahan silpa pada 30 Oktober ini. Bukan hanya mengenai pelaporan silpa, tetapi berikut uang silpa DD itu harus sudah disetorkan dari Rekening Kas Desa (RKD) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Mukomuko. Silpa yang harus disetorkan itu, adalah DD dari DD tahun anggaran (TA) 2015 hingga DD TA 2018. Ini dinyatakan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera (KPPN) Mukomuko, Rusli Zulfian, kemarin. “Kepala desa wajib menyetorkan sisa DD di RKD tahun 2015 sampai dengan tahu 2018 hasil rekonsiliasi, ke RKUD paling lambat akhir Oktober 2020 ini,” tegas Rusli. Setelah itu, Pemkab Mukomuko, dalam hal ini Bupati Mukomuko harus menyetorkan silpa DD dari 148 desa ke Kementerian Keuangan. Dana disetorkan dari RKUD ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Pemkab diberikan waktu paling lambat 31 Desember 2020. Tentunya sebelum silpa DD ditransfer dari RKD ke RKUD terus ke RKUN, Pemkab Mukomuko terlebih dahulu menggelar rapat rekonsiliasi. Paling lambat akhir November ini. Rekonsiliasi untuk memastikan kecocokan silpa DD hasil penghitungan Pemkab, dengan silpa DD hasil penghitungan masing-masing pemerintah desa. “Bupati melakukan rekonsiliasasi dengan KPPN, atas data kumulatif sisa Dana Desa itu, yang disetor oleh Kepala Desa ke RKUD. Dan sisa Dana di RKUD Tahun 2015 sampai 2019 yang tidak disalurkan paling lambat akhir bulan November 2020,” kata Rusli. Pengembalian Silpa DD wajib dilakukan oleh seluruh pemerintah desa dan Pemkab Mukomuko. Tentunya, kewajiban ini jika pemerintah desa dan Pemkab Mukomuko, mempunyai Silpa dari penyaluran DD dari TA 2015 sampai dengan TA 2019. “Catatannya, jika ada sisa dana desa yang tidak digunakan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019,” kata Rusli. Disebut Rusli, KPPN Mukomuko sudah menyalurkan DD TA 2020, 100 persen dari pagu alokasi yang diberikan pemerintah pusat. Yakni mencapai Rp 122,8 miliar. “Sampai dengan 26 Oktober 2020, KPPN Mukomuko telah menyelesaikan penyaluran Dana Desa untuk Tahun 2020. Dana Desa berhasil disalurkan 100% dari pagu,” sebut Rusli. Dijelas Rulis, meskipun penyaluran Dana Desa Tahun 2020 telah disalurkan seluruhnya oleh KPPN Mukomuko. Namun masih terdapat beberapa agenda yang perlu dilakukan sampai dengan akhir tahun. Baik oleh KPPN, 148 pemerintah desa dan Pemkab Mukomuko. “Diantara yang masih harus dilakukan oleh pemerintah desa, menyalurkan BLT Dana Desa bulan ke-7 sampai ke-9. Itu jika masih terdapat ketersedian anggaran Dana Desa per bulannya. Selain itu, pihak desa diharapkan dapat segera melakukan penginputan data BLT Dana Desa dan penyerapan Dana Desa di OMSPAN. Mengingat penyerapan masih rendah, yaitu 13,89 persen,” demikian Rusli. Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mukomuko menggelar rapat evaluasi atas kinerja pemerintah desa. Rapat dipimpin Kepala Dinas, Gianto, SH, M,Si dalam rangka mempercepat penyelesaian penghitungan silpa DD oleh pemerintah desa.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: