HONDA

Ajak Pengendara Tertib Tetap Gunakan Masker

Ajak Pengendara Tertib Tetap Gunakan Masker

KOTA BINTUHAN –  Operasi Zebra yang dilaksanakan Sat Lantas Polres Kaur di tengah wabah Covid-19 ini berbeda dari operasi sebelumnya, yang banyak memberikan tindakan kepada pelanggar lalu lintas. Kali ini, anggota Sat Lantas Polres Kaur lebih banyak memberikan imbauan kepada warga yang sedang berkendara. Supaya sama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas. Tidak hanya itu saja, Sat Lantas Polres Kaur juga mengajak pengendara menggunakan masker. Menjaga kesehatan baik bagi diri sendiri dan juga keluarga di rumah. Kemudian mengimbau pengendara tetap mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. “Untuk penindakan dan tilang untuk ops zebra kali ini tidak banyak, kita hanya banyak melakukan kegiatan imbauan. Baik itu imbauan kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan juga menggunakan masker kalau keluar rumah,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Lantas Iptu Agus Antoni melalui Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Kaur  Aipda Agung. A Irawan. Tidak hanya itu Sat Lantas juga mensosialisasikan kepada masyarakat Kaur Operasi Zebra yang dilakukan sejak tanggal 26 Oktober 2020 hingga tanggal 8 November 2020 yang akan datang. Pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan yang terjaring nantinya. Karena jika tidak membawa sama sekali surat kendaraan dan SIM maka tetap saja akan diperiksa oleh petugas. Tidak hanya itu saja, selama Ops Zebra Nala 2020 ini pihak Sat Lantas Polres Kaur banyak melakukan kegiatan pemasangan stiker dan spanduk imbauan tertib berlalu lintas. Untuk menekan jumlah laka lantas yang dapat mengakibatkan korban luka dan juga meninggal dunia. Kemudian juga imbauan terhadap warga agar selalu menggunakan masker dan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19. Apalagi Kaur saat ini kembali masuk zona merah, setelah beberapa PNS positif Covid-19 dalam waktu dua tiga hari yang lalu. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: