Tambuh Libur, TPP Dipotong
PELABAI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tak ada yang bolos di hari masuk kerja Senin (2/11) pascalibur dan cuti bersama Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. PNS dan THLT yang kedapatan melanggar, akan disanksi tegas sesuai aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, siap-siap tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebulan penuh atau jumlahnya dipotong. Termasuk ancaman nonjob bagi kalangan pejabat eselon. ‘’Saya minta tidak ada PNS yang tambuh libur. Apapun alasannya, terkecuali memang dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa bekerja. Itupun harus disertai keterangan dokter,’’ tegas Mustarani. Diharapnya seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengawasi masing-masing bawahannya di hari pertama masuk kerja. Termasuk Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dimintanya dapat mengecek satu persatu absensi seluruh OPD jajaran Pemkab Lebong. Data absensi kehadiran PNS itu harus sampai ke mejanya sebelum pukul 12.00 WIB hari pertama masuk kerja. Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Lebong, Jauhari Candra, SP, MM memastikan akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di hari pertama PNS masuk kerja pascalibur lebaran. Dipastikannya seluruh absensi kehadiran PNS di lingkungan Pemkab Lebong dan OPD jajaran akan diperiksa. ‘’Kami harap para pimpinan OPD juga bisa mengawasi disiplin bawahannya,’’ tukas Jauhari. Ditegaskannya, setiap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang tepat akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bisa teguran atau sanksi lain yang lebih tegas hingga ke pemberhentian dari PNS. Namun bukan berarti PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit bakal aman. ‘’Jika terbukti sakitnya bohong, PNS bersangkutan justru akan mendapat sanksi yang lebih berat,’’ ungkap Jauhari. Diketahui, PNS di lingkungan Pemkab Lebong diliburkan sejak Rabu (28/10) hingga Jumat (30/10) dalam rangka libur nasional dan cuti bersama peringatan Maulid Nabi. PNS dijadwalkan kembali masuk kerja Senin (2/11) karena hari kerja PNS di Pemkab Lebong hanya 5 hari, Senin hingga Jumat.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: