HONDA

Bantuan Nelayan Harus Atas Nama Kelompok

Bantuan Nelayan Harus  Atas Nama Kelompok

MUKOMUKO – Pengajuan bantuan alat tangkap oleh nelayan harus atas nama kelompok. Meskipun pengajuan itu berupa alat tangkap ramah lingkungan. Hal in dikatakan Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Mukomuko, Nasyyardi, S.Pi. Sebelumnya ada sejumlah nelayan dari Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko yang meminta bantuan alat tangkap ramah lingkungan. “Alat tangkap ramah lingkungan yang mereka minta itu diantaranya jaring bawal ukuran 5,5 inci, dan beberapa jenis alat tangkap lainnya,” kata Nas. Hanya saja, menurutnya, usulan tersebut bukan dari kelompok nelayan. Pihaknya menginginkan supaya nelayan di desa itu mengajukan proposal melalui kelompok yang berbadan hukum. Sebab, permohonan akan diakomodir pemerintah jika ada permohonan dari kelompok nelayan berbadan hukum. “Permasalahan ini juga sudah kami sampaikan kepada nelayan yang ada di desa itu. Sebab permohonan bantuan alat tangkap ramah lingkungan tersebut akan kami ajukan ke pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021,” jelas Nas. Ia menerangkan jika syarat itu tidak dipenuhi, maka kecil kemungkinan pengajuan diakomodir pemerintah pusat. Sebab, sudah diajukan dengan nama kelompok disertai badan hukumnya pun terkadang masih belum diakomodir oleh pemerintah pusat karena keterbatasan ketersediaan anggaran. Tambah Nas, Dinas Perikanan tetap berencana jika usulan melalui kelompok nelayan yang berbadan hukum tidak juga disampaikan, pihaknya akan tetap mengajukan permohonan dari nelayan tersebut. “Tetapi kami juga tidak dapat menjamin, apakah usulan dapat diakomodir atau tidak. Yang jelasnya kebutuhan nelayan tetap kami usulkan untuk tahun 2021,” terangnya. Sedangkan untuk bantuan nelayan tahun ini, kemungkinan besar akan dibagikan akhir tahun. Sebab pengadaannya baru akan tuntas di pertengahan Desember. Bantuan yang bakal tersedia beragam, mulai dari perahu, mesin perahu hingga alat tangkap. “Kemungkinan akhir tahun. Karena pengadaan bantuan seperti jaring, itu kontraknya sampai 12 Desember 2020. Sekarang masih proses pengadaan,” beber Nas.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: