Usai Diserahkan, KPU Pesankan APK, Dipasang Sesuai Zona yang Ditetapkan
BENGKULU - Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, S.Pd berpesan kepada ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu beserta tim kampanye yang telah menerima Alat Peraga Kampanye (APK) dari KPU Provinsi Bengkulu agar dapat memasangnya sesuai dengan zona-zona yanh telah ditentukan. Menurutnya, APK berupa baliho, umbul-umbul, dan spanduk tersebut memang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Paslon dan tim kampanye. Kendati demikian, tetap mengikuti peraturan dengan tidak memasang di wilayah yang bukan zonanya. "Misalnya sengaja dipasang di sekolah, tempat ibadah, tengah badan jalan, lampu merah, dan jalan pariwisata, maka APK nanti bisa ditertibkan," kata Darlinsyah, Minggu (1/11). Lebih lanjut Darlinsyah menjelaskan, lokasi pemasangan harus menyesuaikan dengan zona yang telah ditetapkan. Apabila ketahuan melakukan pemasangan di luar zona, maka Bawaslu bersama Pemerintah Daerah (Pemda) akan menertibkan APK tersebut. Dijelaskan sebelumnya bahwa usai diserahkan KPU, apabila terjadi kerusakan maka tetap menjadi tanggung jawab masing-masing tim Paslon. Kemudian, kalau ada yang rusak, Paslon atau tim sendiri yang menggantinya. Masing-masing Paslon juga bisa menambah sebanyak 200 persen dari yang difasilitasi pihaknya. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: