HONDA

Beni: Tak Ada Guna Komisi II DPRD

Beni: Tak Ada Guna Komisi II DPRD

PELABAI – Kinerja Komisi II DPRD Kabupaten Lebong kembali dipertanyakan. Itu menyusul tidak adanya pengawasan yang dilakukan wakil rakyat terhadap sejumlah pembangunan fisik yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tahun ini. Masyarakat perlu mengetahui apakah tidak adanya catatan DPRD terhadap progres pekerjaan tahun ini karena memang hasil pekerjaan sesuai rencana atau karena wakil rakyat tidak turun. “'Sepertinya tidak ada gunanya Komisi II di DPRD Lebong ini. Soalnya tidak pernah terdengar, apalagi terlihat perannya dalam pengawasan pembangunan di Lebong. Kalau nanti sampai ada temuan hukum terkait hasil pembangunan, Komisi II selaku lembaga legislatif yang membidangi pengawasan fisik juga harus dipertanyakan,’’ kata tokoh pemuda Lebong, Beni Andreas. Dicontohkannya, pekerjaan pelebaran dan peningkatan 3 titik jalan di Desa Sukasari dan Desa Trans Mangkurajo senilai Rp 10,7 miliar yang sempat dihentikan karena masuk kawasan Taman Wisata Alam (TWA). Termasuk penundaan proyek pelapis tebing di Desa Kota Donok, Kecamatan Lebong Selatan karena juga masuk TWA. Itu menunjukkan tahap perencanaan yang tidak matang dan tidak mengindahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Artinya tidak ada koordinasi antara eksekutif dengan legislatif ketika merencanakan suatu pembangunan. Lebih parah lagi, dewannya selalu kecolongan ketika ada proyek yang harus dihentikan karena bermasalah. Buktinya tidak pernah ada catatan dari Komisi II soal hasil pembangunan,” pungkas Beni. Tidak hanya pekerjaan tahun ini, pembangunan Rumah Susun (Rusun) PNS senilai Rp 15,7 miliar tahun 2019 oleh Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Provinsi Bengkulu juga diduga bermasalah. Sampai saat ini bangunan itu belum dihibahkan ke Pemkab Lebong. Sementara pemeliharaan dan pengelolaan sudah dilimpahkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lebong dengan beban Rp 16 juta sebulan untuk operasionalnya.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: