HONDA

Guru Tak Lagi Terima Tunjangan Khusus

Guru Tak Lagi Terima Tunjangan Khusus

MUKOMUKO – Guru yang bertugas di sekolah yang akses jalannya memprihatinkan, jangan lagi berharap mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Dipastikan tidak akan ada satu pun guru di Mukomuko pada tahun 2021 mendatang mendapatkan tunjangan khusus. Para guru yang mengajar di sekolah-sekolah yang akses jalannya sulit ditempuh bakal kehilangan tunjangan khusus guru. Sekalipun setiap hendak ke sekolah guru harus melintasi jalan yang sulit, seperti melintasi jalan yang belum ada pengerasan alias masih tanah liat. “Tahun 2020 ini, pagu anggaran untuk tunjangan khusus guru masih tersedia. Akan tetapi, kemungkinan pada 2021 mendatang akan hilang,” kata Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, Agus Triono, S.AP. Agus mengaku belum mengetahui secara pasti kenapa anggaran untuk tunjangan khusus guru ini tidak ada lagi pada tahun 2021. Hal ini juga baru diketahui setelah pihaknya menerima pagu indikatif dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko. Menurutnya, jika dilihat dari kondisi alam dan infrastruktur saat ini, masih ada puluhan sekolah di Kabupaten Mukomuko yang aksesnya sulit. Bahkan, ada guru yang mesti melintasi jalan tanah liat untuk menuju sekolah. “Menurut kita, masih layak sejumlah guru mendapatkan tunjangan khusus itu. Kita lihat dari kesulitan medan jalan dan jarak yang harus ditempuh. Bukan melihat status IDMnya,” jelas Agus. Untuk diketahui, dalam menetapkan guru yang berhak menerima tunjangan khusus ini, Kemendikbud menggunakan indikator status desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM). Dimana pihak yang melakukan penilaian pada IDM ini Kemendes-PDTT. Guru yang mengajar di desa yang status masih sangat tertinggal, berhak menerima tunjangan khusus ini sesuai ketentuan. Sementara di luar status sangat tertinggal belum dibolehkan. Sedangkan di Mukomuko, diketahui tidak ada lagi desa yang berstatus desa sangat tertinggal atas penilaian dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT). “Kita menduga penyebabnya terkait status desa itu. Dari 148 desa di Mukomuko, tidak ada lagi yang bedasarkan IDMnya berstatus sangat tertinggal. Di satu sisi, tunjangan khusus guru itu diperuntukkan bagi guru yang mengajar di sekolah yang berstatus sangat tertinggal,” papar Agus.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: