HONDA

Sanksi Rp 500 Ribu Berlaku

Sanksi Rp 500 Ribu Berlaku

BENTENG – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) hari ini (2/11) mulai memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 37 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes). Apabila masih melanggar, akan dikenakan sanksi tegas. Kepala Satpol PP Benteng, Gunawan R menegaskan, sanksi pelanggar diantaranya, untuk individu denda Rp 100 ribu atau sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. “Kemudian denda Rp 500 ribu, sanksi bagi pengelola fasilitas tempat umum. Selain dikenakan denda berupa uang, juga diberlakukan sanski untuk membersihkan fasilitas umum. Kemudian apabila masih tetap membangkang bukan tidak mungkin akan dilakukan juga pencabutan izin juga bisa dijatuhkan kepada pelanggar. Nanti, uang denda yang didapatkan akan disetor ke Kasda,” tegasnya. Dia menambahkan, sebelum menerapkan sanksi ini, tim satgas sudah mensosialisasikan Perbup ini selama bulan Oktober di 15 titik yang berbeda. Apabila masih membangkang berarti memang dari masyarakat yang tidak ada kesadaran. Untuk 15 titik tempat yang sudah dilakukan sosialisasi seperti Seperti Kecamatan Pondok Kelapa, “Kemudian Kecamatan Pondok Kubang, Kecamatan Karang Tinggi, Kecamatan Semidang Lagan, Kecamatan Merigi Sakti, Kecamatan Pagar Jati. Kecamatan Pematang Tiga, Kecamatan Taba Penanjung beserta pasar, rumah makan, tempat wisata, Liku Sembilan dan terakhir di Kecamatan Bang Haji dan Merigi Kelindang,” jelasnya. Lanjutnya, semoga dalam penerapan sanksi ini tidak ada masyarakat yang melanggar Perbup tersebut. Karena sosialisasi sudah dilakukan dan semua masyarakat mengerti dan bisa mematuhi semua prokes yang sudah ditetapkan. Tim satgas akan menggelar razia secara rutin di beberapa titik keramaian untuk memastikan semua warga sudah menerapkan perbup atau belum. “Namun apabila memang masih ada juga, maka sanksi tegas akan diberikan, semua ini harus tegas dilakukan sebab, Covid 19 saat ini belum menghilang dan masih berkeliaran di sekitar kita. Selain itu dengan mematuhi prokes dengan disiplin bisa membuat kita aman, nyaman dan sehat,” Tutup Gunawan. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: