HONDA

Khotib Rp 400 Ri

Khotib Rp 400 Ri

KEPAHIANG –  Usulan Pemkab Kepahiang akan kenaikan honor perangkat agama, diakomodir dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 totak Rp 150 juta. Hanya saja belum diketahui pasti berapa realisasi kenaikan gaji perangkat agama tersebut. Masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penetapan kenaikan honor. Kendati demikian, Pemkab memperkirakan kenaikan sesuai dengan usulan yang disampaikan dalam APBD Perubahan 2020. Adapun kenaikkan honor perangkat agama di masjid di 12 kelurahan, yakni Imam Rp 600 ribu per bulan yang sebelumnya Rp 450 ribu. Kemudian Khotib Rp 400 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 250 ribu. Bilal Rp 300 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 200 ribu. Ghorim Rp 300 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 200 ribu. Rubiah Rp 300 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 200 ribu dan guru mengaji Rp 300 ribu dari sebelumnya Rp 100 ribu per bulan. Sedangkan perangkat agama di masjid wilayah pedesaan, rinciannya Imam Rp 300 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 200 ribu. Khotib Rp 200 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 100 ribu. Bilal Rp 200 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 200 ribu. Ghorim Rp 200 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 100 ribu. Rubiah Rp 200 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 100 ribu dan guru mengaji ngaji Rp 300 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 100 ribu. ‘’Selain itu, untuk Masjid Agung Baitul Hikmah Kepahiang, usulan kita yakni Imam Besar Rp 1,2 juta per bulan, Imam Rawatib Rp 1 juta per bulan, Khotib Rp 1 juta per bulan dan Bilal Rp 750 ribu per bulan,” ungkap Kabag Kesra Setdakab Kepahiang, Sapta Lasta Putra, S.Sos. Sapta menjelaskan, Kenaikan honor perangkat agama diberlakukan untuk triwulan IV (Oktober, November dan Desember). Kendati saat ini SK Bupati belum terbit, namun ia mengimbau para perangkat agama untuk tidak khawatir. Ketika SK Bupati terbit maka Pemkab akan langsung melakukan pembayaran sekaligus untuk tiga bulan (dirapel). “Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan BKD (Badan Keuangan Daerah) mengenai seperti apa mekanisme dalam penyusunan besaran honor perangkat agama. Mudah-mudahan tidak ada perubahan dari usulan yang telah kita susun sebelumnya,” demikian Sapta.(sly)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: