Oknum Perangkat Desa dan ASN Dilapor ke Bawaslu
KOTA MANNA - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan perangkat desa dan ASN di Kabupaten BS. Laporan itu dilayangkan oleh salah seorang warga bernama Feriansyah. Disebutkan bahwa oknum perangkat desa dan ASN di Kabupaten BS diduga mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati BS yakni pasangan Gusnan Mulyadi dan Rifa'i Tajuddin. Selain itu pula, Feriansyah selaku pelapor juga menilai selama masa kampanye, paslon petahana ini juga kerap memanfaatkan program pemerintah, padahal menurutnya petahana dilarang mengkampanyekan program pemerintah karena masih dalam tahap cuti. “Saya melaporkan ini karena memang terbukti ada pelanggaran, selain itu petahana kami nilai selam kampanye banyak menggunakan program pemerintah,” jelas Feriansyah. Sementara itu, Komisoner Bawaslu BS, Muhammad Noor Tomi mengapresiasi laporan yang dilayangkan oleh masyarakat, sebab dengan adanya laporan ini secara tidak langsung peran pengawasan dari masyarakat sudah mulai berjalan. Terkait dengan laporan tersebut, Tomi memastikan laporan sudah diterima dan masih akan dipelajari terlebih dahulu. “Inilah peran masyarakat, ada yang terbukti melanggar Pilkada silakan laporkan dengan kami, tapi harus ada bukti jelas. Untuk laporan ini akan kami tindak lanjuti,” ujar Tomi. Sementara itu, tim pemenangan Gusnan Mulyadi yakni Roy Marten tidak ambil pusing dengan laporan itu. Sebab Roy menilai, apapun yang dilaporkan masyarakat soal petahana merupakan hak masing-masing warga BS. "Ya biarlah itu hak mereka, biarlah Bawaslu yang menilai," singkat Roy melalui pesan WhatsApp nya pada RB (tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: