Melawan, Lapor Balik PT PDU
ARGA MAKMUR – Setelah puluhan warga datang ke Mapolres Bengkulu Utara (BU) seminggu lalu membesuk Kades Datar Lebar, Amir Mahmud yang ditahan atas laporan pengerusakan perkebunan kelapa sawit PT Purnawira Dharma Upaya (PDU). senin (2/11) warga menunjukan perlawanannya. Didampingi pengacara Jeky Haryanto, SH dan tim advokasi Melyansori dan Sonny Taurus, warga Desa Ulak Tanding Kecamatan Batik Nau Saul Alim melaporkan PT PDU ke Mapolres BU. PT PDU dilaporkan terkait dugaan penguasaan dan pengerusakan lahan miliknya. Laporan ini disampaikan sesuai dengan ketegasan yang disampaikan oleh Melyan bersama puluhan warga saat mereka mendatangi Mapolres BU seminggu lalu. Saul menuturkan jika orangnya sudah menguasai dan menanam lahan tersebut sejak 1965 sebelum perusahaan tersebut berdiri. Namun ketika perusahaan tersebut berdiri, lahan tersebut dikuasai perusahaan dengan lebih dulu merobohkan tanam tumbuh milik orangtuanya. “Sedangkan lahan tersebut tidak masuk dalam kawasan HGU perusahaan. Lahan tersebut luasannya 4 Ha,” terangnya. Hingga 2018 lalu ia mengajukan pembuatan sertifikat lahan ke Kantor Pertanahan sesuai dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimilikinya berikut asal usul tanah. Ternyata lahan miliknya tidak masuk dalam peta atau sertifikat HGU perusahaan. “Saat ini sertifikatnya ada dan memang bukan masuk dalam HGU. Sedangkan sampai saat ini lahan tersebut masih dikuasi oleh perusahaan dan ada tanaman kelapa sawit perusahaan,” terangnya. Terkait hal itu Melyansori yang sejak awal mendampingi warga yang menolak keberadaan perusahaan. Izin HGU PT PDU sudah habis sejak 2018 lalu dan masyarakat mnembentuk forum untuk menolak perpanjangan izin perusahaan yang hingga kinni justru masih beroperasi. “Masyarakat berjuang menolak keberadaan lahan, termasuk Amir Mahmud yang kini ditahan. Hari ini kita laporkan perusahaan terkait penguasaan dan pengerusakan lahan warga yang memang ada dasar sertifikat lahannya,” katanya. Ia juga berharap polisi melakukan penanganan terkait laporan dari warga yang mereka dampingi tersebut. Kasus yang dilaporkan oleh warga tersebut terbilang lebih berat dari laporan yang membuat Kades Amir ditahan. Amir dilaporkan perusahaan melakukan pengerusakan portal yang dibuat perusahaan. Namun perusahaan kini dilaporkan kasus pengerusakan yang sama bahkan juga penguasaan lahan milik warga selama puluhan tahun. “Kita meminta laporan yang kita buat mendapatkan cara penanganan yang sama,” pungkas Melyan. Terkait laporan tersebut, Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, melalui Kabag Ops AKP. Jufri, S.IK membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi akan melakukan tindak lanjut laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi. “Kita akan tindaklanjuti dengan mencari bukti terkait laporan tersebut,” pungkas Jufri. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: