HONDA

KASN Tangani Laporan Netralitas PNS 4 Kabupaten

KASN Tangani Laporan Netralitas PNS 4 Kabupaten

ARGA MAKMUR – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA kemarin melakukan kunjungan ke Bengkulu Utara (BU). KASN melakukan pembinaan PNS menjelang pelaksanaan Pilkada dan menekankan tentang netralitas PNS. Usai acara kemarin, Meski tak mengingat persis berapa laporan yang kni ditangani KASN untuk wilayah Provinsi Bengkulu. Ia menegaskan setidaknya ada laporan dari empat kabupaten yang kini ditangani. Diantaranya BU, Lebong, Kepahiang dan Rejang Lebong. “Itu terkait dengan Pilkada baik itu netralitas maupun tentang hal lainnya yang terkait dengan Pilkada. Termasuk kasus Like Facebook dari PNS BU. Sedangkan kasus Mutasi Pejabat di Kaur ditangani oleh Bawaslu meskipun tetap dalam pengawasan kita (KASN, red),” terangnya. Kasus Kadis Pariwisata BU Kardo Manurung memang diserahkan Bawaslu BU ke KASN. Meski tak ditemukan indikasi tindak pemilu, Bawaslu menyerahkan ke KASN lantaran ditemukan indikasi pelanggaran terkait dengan aturan kepegawaian. “Saat ini kasus itu masih kita pelajari dan jika kita nilai pelanggaran dalam kaitannya netralitas ASN, akan kita rekomendasikan sanksi,” terangnya. Ia menerangkan netralitas PNS dalam Pilkada tidak bisa ditawar-tawar. Sehingga memang PNS harus mengetahui batasan-batasan yang boleh dilakukan. Bahkan sanksi terberat bagi pelanggaran netralitas dalam Pilkada bisa mencapai pemecatan. “Jadi sanksi terberatnya bisa pemberhentian tidak dengan hormat. Selain ada sanksi teguran yang tergolong ringan atau sanksi penurunan dan penundaan pangkat yang merupakan sanksi sedang,” terangnya. Sanksi bagi PNS yang direkomendasikan oleh KASN bersifat wajib dilaksanakan. Bahkan, KASN bisa melakukan pemblokiran Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawiaan (SAPK) jika memang belum ada pembertahuan sanksi yang sudah dilaksanakan. “Jadi memang sifatnya harus dilakukan, jika terkait dengan PNS. Namun jika itu terkait kepala daerah, kita bisa sampai melapor ke Presiden,” tegasnya. Saat ini ia menilai sudah sangat terbuka, jika memang ditemukan PNS yang tidak netral, maka dengan cepat bisa diketahui. Ia juga menegaskan jika netralitas PNS bukan hanya menjadi kewenangan pengawasan KASN namun juga pemerintah daerah masing-masing hingga masyarakat. “Bahkan peran media juga sangat penting dalam mengawasi dan memastikan netralitas tersebut,” tegasnya. Sementara itu Sekda BU Dr. Haryadi, MM, M.Si menegaskan jika Pemkab BU sudah mengingatkan seluruh PNS terkait netralitas. Bahkan Pemkab BU menerbitkan surat edaran untuk mengingatkan PNS agar tetap netral dalam pelaksanaan pemilu. “Kita juga sangat mendukung penindakan jika memang ada PNS yang tidak netral. Karena memang untuk PNS BU, sudah kita tegaskan bahkan terbit edaran. Sehingga kami yakin seluruh PNS sudah sangat mengetahui tentang netralitas tersebut,” pungkas Sekda. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: