HONDA

CPNS Wajib Mengabdi 10 Tahun

CPNS Wajib Mengabdi 10 Tahun

MUKOMUKO – Sebanyak 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 yang baru saja dinyatakan lulus seleksi, diminta tidak bergembira berlebihan. Semuanya harus mengingat dan mencatat, usai mereka dinyatakan sebagai PNS seratus persen nanti, maka harus mengabdi di Kabupaten Mukomuko minimal 10 tahun. Artinya sebelum 10 tahun tidak boleh mengajukan pindah dari Kabupaten Mukomuko. Ini ditegaskan Kabid Pengadaan dan Pengembangan PNS dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Mukomuko, Deftri Maulana, S.STP. Poin tersebut kata Deftri, wajib dicantumkan dalam surat pernyataan yang dibuat masing-masing CPNS. Jika saat pemberkasan, peserta tidak melampirkan lembar pernyataan kesediaannya, artinya CPNS bersangkutan menyatakan mundur. Selanjutnya surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS, dianulir. “Jadi harus bersedia mengabdi di Kabupaten Mukomuko, minimal selama 10 tahun,” kata Deftri. Bahkan untuk ketentuan ini kata Deftri, pemerintah tidak memberikan toleransi sedikit pun. Apapun alasan yang bersangkutan untuk pindah, sebelum 10 tahun mengabdi di Mukomuko, tidak akan diakomodir. Hanya boleh pindah antar dinas atau OPD jajaran Pemkab Mukomuk. Itupun setelah 4 tahun bertugas di tempat penempatan awal. “Ketentuannya sangat jelas, mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun,” ujar Deftri. Bila ada PNS gelombang penerimaan CPNS tahun 2019 tetap mengajukan surat kepindahan tugas dari Kabupaten Mukomuko, otomatis yang bersangkutan akan diproses pemberhentian. Karena pengajuan oleh pemerintah, akan dianggap ia mengundurkan diri dari profesinya sebagai PNS. “Tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya. Ditambah Deftri, CPNS yang baru diumumkan kelulusannya akhir Oktober ini, usai diangkat menjadi CPNS dan kemudian diangkat jadi PNS, juga harus bersedia tidak menuntut untuk suatu jabatan tertentu di lingkungan Pemkab Mukomuko. Karena saat mendaftar seleksi penerimaan CPNS, yang bersangkutan hanya melamar di formasi yang sudah ditentukan pemerintah. “Dan perlu juga diketahui bagi mereka yang sekarang sedang pemberkasan, jika mengajukan pengunduran diri sebagai CPNS atau PNS, setelah terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP) dia akan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PNS untuk periode berikutnya. Jadi pertimbangkan matang-matang, agar sejumlah sanksi tadi tidak sampai terjadi untuk di Mukomuko,” pungkasnya.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: