HONDA

Tunggu Pembagian Pajak

Tunggu Pembagian Pajak

MUKOMUKO – Pemkab Mukomuko tengah menunggu pembagian pajak rokok dari Pemprov Bengkulu untuk tahun anggaran 2021. Ini setelah diketahui, bahwa Provinsi Bengkulu mendapat penerimaan pajak rokok mencapai Rp 127,7 miliar. Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor Kep-59/PK/2020 tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun 2021. Kepastian pembagian pajak rokok untuk Mukomuko, sangat menentukan untuk besaran pagu yang akan digunakan dari pendapatan tersebut pada tahun depan. Terutama untuk membiayai sejumlah kegiatan yang diperbolehkan menggunakan dana itu. Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Mukomuko, Weni Jaro, S.IP dikonfirmasi mengatakan, bahwa Pemkab Mukomuko hanya menerima pembagian saja. Sedangkan yang menentukan besaran dana yang diterima, kewenangan penuh dari Pemprov Bengkulu. “Yang membagikan langsung dari Pemprov. Kita menerima saja, berapapun pembagian yang diberikan,” ujarnya. Biasanya lanjut Weni Jaro, sudah ada rumus dan persentase pembagian pajak rokok bagi kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Pedoman aturan itu didasarkan dengan aturan dari pemerintah pusat. “Sudah ada rumusnya dalam pembagian,” imbuhnya. Untuk tahun 2020, Mukomuko seingatnya hanya kebagian Rp 2 miliar dari penerimaan pajak rokok. Dana itu sebagian besar digunakan untuk program kesehatan di Mukomuko. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2016 dan perubahannya, Permenkes Nomor 53 Tahun 2017. Diantaranya digunakan untuk penurunan faktor risiko penyakit tidak menular dan penyakit menular termasuk imunisasi. Lalu peningkatan promosi kesehatan, peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan gizi dan kesehatan lingkungan serta pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Selain itu, tambah Weni Jaro, ketentuan penggunaan dana dari pembagian hasil pajak rokok diatur peraturan yang lebih tinggi. Yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019. Bahwa minimal 50 persen dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat seperti pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan smooking area dan kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok. “Boleh juga untuk penegakan hukum sesuai kewenangan Pemda yang dapat dikerjasamakan dengan instansi lain. Berupa pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan mengenai larangan merokok di kawasan tertentu. Juga ada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: