Pemkab Diminta Tiga Hal
MUKOMUKO – Dana sebesar Rp 209,8 miliar tuntas disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Ini dinyatakan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Rusli Zulfian. Dana tersebut terdiri Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Cadangan DAK Fisik sebesar Rp 86,9 miliar. Dana Desa (DD) sebanyak Rp 122,8 miliar. Dengan demikian, seluruh dana dari pusat untuk Mukomuko, dari dua item tersebut sudah tuntas salur 100 persen. “DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik berhasil disalurkan sebesar 100 persen dari nilai kontrak. Begitupun Dana Desa berhasil disalurkan 100 persen dari pagu,” ujar Rusli usai menerima penghargaan dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu di KPPN Mukomuko. Lanjut Rusli, meskipun penyaluran DAK Fisik dan DD Tahun 2020 telah seluruhnya oleh KPPN, namun masih terdapat beberapa pekerjaan yang perlu dilakukan oleh Pemkab Mukomuko. “Setidaknya ada item kegiatan yang mesti dilakukan sebelum habisnya akhir tahun anggaran,” katanya. Tiga hal dimaksud, antara lain, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima DAK Fisik, untuk dapat melakukan percepatan penyelesaian pekerjaan. Percepatan penyerapan DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik. Ini mengingat batas akhir tahun yang semakin dekat. Kemudian OPD yang mendapatkan DAK Fisik, diharapkan juga dapat segera melakukan penginputan Surat Perintah Pencairan Dana (DP2D) dari Bendahara Umum Daerah (BUD) di aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN). “Ini perlu segera diupload di OMSPAN, mengingat, penyerapan yang terpantau, baru sekitar 72,99 persen untuk Mukomuko,” sebut Rusli. Terakhir kata Rusli, OPD diharapkan dapat segera melakukan review aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output, atas bidang atau subbidang yang telah selesai pekerjaannya. Diulas Rusli, awalnya untuk Mukomuko, pagu DAK Fisik sebesar Rp 110,04 miliar. Jumlah itu meningkat sekitar 6,43 persen dibanding tahun 2019 sebesar Rp 103,3 miliar. Seiring terjadinya pandemi Covid-19, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2020 yang merealokasi dan merefocusing alokasi Transfer ke Daerah untuk digunakan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. “Membuat pagu DAK Fisik Mukomuko berkurang sebesar Rp 28,7 miliar, jadi menyisakan Rp 81,3 miliar. Beruntung pada 29 Juni 2020, Menteri Keuangan kembali menerbitkan PMK Nomor 76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik. Kabupaten Mukomuko mendapatkan pagu Cadangan DAK Fisik sebesar Rp 10,4 miliar,” demikian Rusli.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: